Bansos Tambahan September 2026: Beras 30 Kg hingga PKH Plus Rp500 Ribu

Brilian Syifa Almasih • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:31 WIB
Bansos tambahan September 2026 yang dibahas meliputi bantuan beras 30 kilogram, PIP, dan PKH Plus Rp500.000 bagi lansia di Jawa Timur.
Bansos tambahan September 2026 yang dibahas meliputi bantuan beras 30 kilogram, PIP, dan PKH Plus Rp500.000 bagi lansia di Jawa Timur.

JAKARTA - Bansos tambahan September 2026 kembali menjadi perhatian keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT. Berdasarkan informasi dalam video, ada tiga bantuan tambahan yang disebut berpotensi diterima KPM pada September, yakni bantuan beras 30 kilogram, Program Indonesia Pintar (PIP), dan PKH Plus senilai Rp500.000 khusus wilayah Jawa Timur.

Informasi tersebut menyebut pencairan PKH dan BPNT tahap 3 alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 sudah mulai banyak diterima KPM. Namun, sebagian penerima masih menunggu pencairan susulan, termasuk pemegang KKS baru serta KPM yang belum menerima bantuan tahap 3.

Selain pencairan utama tersebut, tiga bantuan tambahan menjadi perhatian. Masing-masing memiliki kriteria penerima dan mekanisme penyaluran yang berbeda.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Motor Listrik Premium Terbaik 2026, Ada yang Berdaya Jelajah 150 Km

Bantuan tambahan pertama berupa pangan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Dalam video disebutkan, penyaluran bantuan tersebut masih berlangsung di berbagai daerah pada September 2026.

Penerimanya disebut berasal dari masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4. Bagi KPM yang belum menerima bantuan beras, surat undangan pencairan disebut akan dibagikan di wilayah masing-masing.

Surat undangan tersebut, berdasarkan informasi dalam video, dibagikan melalui ketua RT di masing-masing wilayah. Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan beras 30 kilogram, penyaluran disebut telah dilakukan sesuai proses di daerah masing-masing.

Baca Juga: SMAN 1 Gondang Tulungagung Matangkan Kekompakan dan Mental Jelang Bahlil Mini Soccer 2026

Ada hal penting yang turut ditekankan dalam informasi tersebut. Beras bantuan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan karena diberikan secara gratis untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat rentan.

Video tersebut juga menyebut praktik menjual bantuan pangan beras dapat berujung pada sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan tambahan kedua yang disebut dapat diterima pada September adalah Program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan ini ditujukan bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, dengan syarat anak tersebut masuk dalam SK nominasi penerima PIP 2026 dan telah melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Perbandingan Polytron, Yadea, dan Indomobil 2026: Mana Motor Listrik Terbaik?

Dalam informasi yang disampaikan, proses pencairan PIP pada September masih berlanjut bagi siswa yang belum menerima bantuan. Karena itu, KPM yang memiliki anak sekolah dan memenuhi persyaratan tersebut disebut masih memiliki peluang menerima pencairan sesuai proses penyaluran.

PIP menjadi bantuan pendidikan yang manfaatnya diterima oleh siswa. Dalam konteks KPM PKH dan BPNT, bantuan ini disebut sebagai tambahan yang dapat membantu kebutuhan pendidikan anak.

Bantuan ketiga adalah PKH Plus senilai Rp500.000 yang secara khusus disebut untuk wilayah Jawa Timur. Bantuan tambahan tersebut diperuntukkan bagi kategori lansia yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Sembahyang Ulam Bana di TITD Tjoe Tik Kiong Tulungagung, 3.000 Paket Sembako Disiapkan

Penyalurannya disebut dilakukan melalui Bank Jatim. Dalam video, penerima yang disebut berhak mendapatkan tambahan tersebut adalah lansia dengan usia 70 hingga 75 tahun ke atas.

Dengan demikian, tiga bantuan tambahan yang dibahas untuk September 2026 tidak otomatis diterima seluruh KPM PKH dan BPNT. Masing-masing memiliki ketentuan penerima yang berbeda, mulai dari kategori desil untuk bantuan beras, status anak sekolah untuk PIP, hingga kategori lansia di Jawa Timur untuk PKH Plus.

KPM yang masih menunggu pencairan juga disebut tidak perlu langsung menganggap bantuan tidak akan diterima. Sebab, proses pencairan PKH dan BPNT tahap 3 masih berlangsung secara susulan di sejumlah penerima.

Informasi dalam video tersebut menekankan agar KPM memperhatikan status bantuan dan ketentuan masing-masing program. Dengan begitu, penerima dapat mengetahui apakah termasuk dalam kategori yang berpotensi memperoleh bansos tambahan September 2026.

Editor : Brilian Syifa Almasih
PKH Plus Jawa Timur Bansos Tambahan September 2026 PKH pip bpnt