TPG THR 2025 Belum Cair, 333 Daerah Disebut Sudah Terima Anggaran 100 Persen

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:06 WIB
TPG THR 2025 belum cair di sejumlah daerah meski 333 daerah disebut sudah menerima anggaran 100 persen. Batas pelaporan disebut 30 Juni 2026.(pinterest)
TPG THR 2025 belum cair di sejumlah daerah meski 333 daerah disebut sudah menerima anggaran 100 persen. Batas pelaporan disebut 30 Juni 2026.(pinterest)

JAKARTA - TPG THR 2025 masih belum cair bagi sebagian guru di sejumlah daerah, meski anggaran untuk 333 daerah penerima disebut sudah disalurkan 100 persen oleh pemerintah pusat. Persoalan yang tersisa disebut berada pada tahap realisasi pembayaran oleh pemerintah daerah kepada rekening guru.

Informasi tersebut disampaikan kanal YouTube Gurobat 21 saat membahas perkembangan pencairan hak guru. Dalam penjelasannya, masih ditemukan sejumlah guru yang mempertanyakan kapan TPG THR 2025 akan masuk ke rekening karena pemerintah daerah masing-masing belum melakukan pencairan.

Kanal tersebut menyebut pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran kepada seluruh 333 daerah penerima. Data itu disebut mengacu pada portal Kementerian Keuangan yang dipantau dalam video.

Anggaran yang dimaksud disebut mencapai Rp7,6 triliun lebih. Dalam data yang ditampilkan, realisasinya juga tercatat Rp7,6 triliun lebih dengan persentase 100 persen.

Artinya, menurut penjelasan dalam video, persoalan bukan lagi pada apakah anggaran dari pusat sudah masuk ke daerah penerima. Sebab, seluruh 333 daerah yang dimaksud disebut telah menerima penyaluran anggaran tersebut.

Namun, penerimaan anggaran oleh pemerintah daerah tidak otomatis berarti dana sudah masuk ke rekening setiap guru. Masih terdapat proses realisasi pembayaran di masing-masing daerah yang menyebabkan sebagian guru harus menunggu.

Ada ketentuan untuk daerah yang belum mencairkan

Pembahasan mengenai batas waktu pencairan TPG THR 2025 kemudian mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.

Baca Juga: Koordinasi KPK, Kejaksaan dan Polri Jadi Kunci Cegah Korupsi, Ini Alasan Harus Terhubung

Dalam video, keputusan tersebut disebut mengatur tambahan DAU untuk guru, termasuk komponen TPG THR dan gaji ke-13 serta tunjangan lainnya.

Diktum ketujuh disebut menyatakan pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jika pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh komponen pembayaran pada 2025, terdapat ketentuan pada diktum kedelapan. Pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam konteks pembahasan video, tahun anggaran berikutnya berarti 2026.

Lantas, kapan batas waktunya?

Jawaban dalam video dikaitkan dengan diktum kesembilan. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Batas pelaporan yang disebut dalam video adalah paling lambat 30 Juni 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Gurobat 21 menyimpulkan bahwa pembayaran bagi daerah yang belum merealisasikan TPG THR 2025 harus sudah direalisasikan sebelum batas pelaporan tersebut. Meski demikian, pembicara berharap pencairan dilakukan lebih cepat agar guru tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu.

Pencairan TPG Januari juga diperbarui

Selain membahas TPG THR 2025, video tersebut memberikan pembaruan mengenai TPG 2026 periode Januari.

Baca Juga: Kejaksaan, KPK dan Polri Punya Wewenang Berbeda, Ini Pembagian Tugas Penanganan Perkara

Disebutkan bahwa penerbitan SKTP telah berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama tercatat pada 20 Januari, disusul tahap kedua pada 26 Januari. Kemudian, SKTP tahap ketiga disebut telah terbit dengan tanggal 28 Februari bagi guru yang datanya sudah valid.

Untuk SKTP tertanggal 20 Januari, pencairan TPG Januari disebut mulai terpantau berjalan. Dalam video disebutkan proses tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, sedangkan pencairan bagi non-ASN disebut melalui Puslapdik Kementerian Pendidikan.

Guru yang sudah menerima TPG Januari juga diajak membagikan informasi melalui kolom komentar. Khususnya, mereka yang telah memiliki SKTP tertanggal 20 Januari.

Dengan demikian, perkembangan pencairan hak guru yang dibahas dalam video mencakup dua persoalan. Pertama, TPG THR 2025 yang masih menunggu realisasi di sejumlah daerah. Kedua, pencairan TPG Januari yang mulai berjalan bagi guru dengan SKTP yang telah terbit.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Guru ASN SKTP Pencairan TPG TPG THR 2025 kementerian keuangan