PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027, DPR Ungkap Prosesnya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:51 WIB
PPPK paruh waktu diusulkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. DPR menjelaskan mekanisme, anggaran pusat, hingga peluang seleksi CPNS.(pinterest)
PPPK paruh waktu diusulkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. DPR menjelaskan mekanisme, anggaran pusat, hingga peluang seleksi CPNS.(pinterest)

JAKARTA - Rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 kembali menjadi perhatian. Wakil Ketua Komisi II DPR Dedi Yusup menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Menurut Dedi, persoalan utama muncul setelah tenaga honorer diberi kesempatan mengikuti proses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, keterbatasan formasi dan kemampuan anggaran daerah membuat tidak semua tenaga yang lolos dapat langsung memperoleh status PPPK penuh waktu.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan skema PPPK paruh waktu. Mereka tetap bekerja sebagai PPPK, tetapi memperoleh pendapatan yang berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang masih tersisa disebut cukup besar. Dari sekitar 1,7 juta tenaga yang telah lolos, sekitar 1,1 juta telah tertangani, sementara sekitar 600 ribu lainnya masih menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Komisi II DPR kemudian mendorong agar pembiayaan bagi tenaga tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.

"Konsep dasarnya itu adalah penganggarannya dari pusat," ujar Dedi dalam penjelasannya.

Anggaran Diusulkan Masuk Skema Pemerintah Pusat

Dedi menjelaskan, perjuangan Komisi II DPR tersebut mendapat respons dari pemerintah. Salah satu bentuknya adalah pengalokasian anggaran APBN melalui Dana Alokasi Umum atau DAU di daerah.

Baca Juga: Penyaluran TPG Agustus 2026 Mulai Dilakukan, Guru dengan Status Ini Tinggal Menunggu

Dengan skema tersebut, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang masuk dalam penataan akan diarahkan menjadi bagian dari ASN pemerintah pusat.

Namun, kebijakan tersebut diprioritaskan untuk sektor-sektor yang dinilai memiliki kebutuhan besar, seperti pendidikan dan kesehatan.

Dedi mencontohkan sejumlah daerah, termasuk wilayah 3T dan daerah terpencil, menghadapi persoalan kekurangan guru serta tenaga kesehatan. Kondisi tersebut juga dipengaruhi banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun.

Setelah kebijakan tersebut disetujui pemerintah, tahapan berikutnya adalah menunggu aturan teknis. Salah satu regulasi yang disebut akan menjadi dasar pelaksanaan adalah Peraturan Presiden atau Perpres.

"Kami di DPR belum tahu. Kita harus menunggu, tetapi kita sambut itikad baik pemerintah untuk menariknya menjadi pegawai pusat," kata Dedi.

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut diperkirakan mulai terlihat dalam keputusan APBN 2027. Sementara proses seleksi, penerimaan, dan mekanisme lainnya masih menunggu aturan resmi.

DPR Minta Honorer Lama Diprioritaskan

Komisi II DPR berharap tenaga honorer yang telah lama mengabdi menjadi kelompok yang lebih dahulu mendapatkan kesempatan dalam penataan tersebut.

Baca Juga: Penyaluran TPG Agustus 2026 Mulai Dilakukan, Guru dengan Status Ini Tinggal Menunggu

Dedi menegaskan, jangan sampai ruang yang dibuka pemerintah justru lebih banyak diisi oleh tenaga baru, sementara honorer yang telah bekerja bertahun-tahun kembali tersisih.

Menurutnya, perjuangan penataan tenaga honorer telah berlangsung sejak periode DPR sebelumnya.

Pemerintah juga disebut berkomitmen membuka penataan terhadap tenaga yang masih tersisa pada 2027. Selain itu, terdapat rencana pembukaan tambahan formasi CPNS baru sebanyak 550 ribu orang.

Namun, kesempatan tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Dedi menegaskan Undang-Undang ASN mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi PNS harus melalui proses seleksi.

Karena itu, perubahan status PPPK dan peluang menjadi CPNS tidak serta-merta berarti pengangkatan otomatis.

Dalam penjelasan mengenai kesepakatan pemerintah dan DPR, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian.

Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh masing-masing instansi. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai Januari 2027.

Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon PNS guru. Proses tersebut disebut akan dimulai pada awal 2027.

Mekanismenya tetap melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap mempertahankan statusnya sebagai PPPK.

Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai administrasi kepegawaian dan penganggaran akan diatur lebih lanjut.

Pemerintah juga disebut akan membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang telah lama mengabdi, selama memenuhi persyaratan.

Penataan ini diharapkan memberikan kepastian status dan jenjang karier guru dalam satu kerangka nasional. Pemerintah berharap kepastian tersebut membuat guru lebih tenang menjalankan tugas dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
ASN 2027 Komisi II DPR Dedi Yusup PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu