TPG Agustus 2026 Belum Cair Merata, SKTP Guru Non ASN Mulai Terbit

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:25 WIB
TPG Agustus 2026 masih dalam proses pencairan. SKTP guru non ASN mulai terbit, sementara peluang seleksi CPNS guru terus dibahas.(pinterest)
TPG Agustus 2026 masih dalam proses pencairan. SKTP guru non ASN mulai terbit, sementara peluang seleksi CPNS guru terus dibahas.(pinterest)

JAKARTA - Perkembangan pencairan TPG Agustus 2026 menjadi perhatian para guru di berbagai daerah. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video Channel Gurobat 21, pencairan tunjangan profesi guru pada Agustus masih berlangsung bertahap, sementara sejumlah guru non ASN dilaporkan telah menerima kabar terbitnya SKTP.

Pencairan yang terpantau pada Jumat sebelumnya disebut bukan seluruhnya merupakan realisasi TPG Agustus 2026. Sebagian pembayaran yang masuk ke rekening guru masih berkaitan dengan TPG maupun tunjangan khusus guru periode Juli.

Pembayaran tersebut terutama menyasar guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP-nya terbit belakangan. Karena itu, guru yang belum menerima pencairan TPG Juli masih diminta menunggu proses realisasi berikutnya sesuai dengan tahapan penerbitan SKTP.

Kabar terbaru datang dari kelompok guru non ASN. SKTP untuk periode Agustus disebut mulai terbit dan telah terpantau pada sejumlah guru sejak Jumat.

Sebelumnya, banyak guru non ASN mempertanyakan belum munculnya SKTP mereka untuk periode Agustus. Terbitnya SKTP tersebut menjadi salah satu perkembangan yang dinantikan karena berkaitan dengan proses penyaluran tunjangan profesi.

Channel tersebut memperkirakan pencairan TPG Agustus 2026 dapat berlangsung pada pekan terakhir bulan Agustus. Guru diminta memantau perkembangan informasi GTK dan rekening masing-masing.

Namun, proses pencairan disebut dapat berlangsung berbeda-beda bagi setiap guru karena menyesuaikan tahapan administrasi dan penerbitan SKTP.

Peluang Guru P3K Ikut Seleksi CPNS

Selain perkembangan TPG Agustus 2026, video tersebut juga membahas rencana penataan status guru P3K. Salah satu informasi yang disoroti adalah peluang guru P3K paruh waktu untuk dialihkan menjadi P3K penuh waktu.

Baca Juga: CPNS Guru 2027: P3K Berpeluang Ikut Seleksi, Usia 35 Tahun Jadi Sorotan

Sementara itu, guru P3K penuh waktu disebut berpeluang mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Kebijakan tersebut direncanakan menjadi bagian dari penataan status dan karier guru pada awal 2027.

Namun, mekanisme teknis mengenai proses tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kementerian PANRB.

Persoalan batas usia juga menjadi perhatian, khususnya bagi guru yang telah berusia di atas 35 tahun. Dalam informasi yang disampaikan, ketentuan teknis mengenai peluang guru P3K berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS masih dalam pembahasan.

Guru di atas usia tersebut diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan karena regulasi resmi mengenai mekanisme seleksi belum dipublikasikan.

Sementara bagi guru berusia 35 tahun ke bawah, peluang mengikuti seleksi CPNS disebut terbuka bagi beberapa kelompok. Di antaranya guru non ASN yang terdaftar di Dapodik, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, serta lulusan S1 atau D4 termasuk lulusan baru.

Dalam paparan yang dikutip dalam video, kebutuhan formasi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan disebut mencapai 464.863 formasi. Sementara kebutuhan formasi secara gabungan antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama disebut mencapai sekitar 529.000.

Data guru non ASN yang berada dalam data Kementerian Pendidikan juga disebut mencapai 172.323 orang.

Sertifikat Pendidik Disebut Jadi Nilai Tambah

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah posisi sertifikat pendidik dalam proses seleksi. Prof. Nunu selaku Dirjen GTK disebut menyampaikan bahwa sertifikat pendidik dapat menjadi nilai tambah bagi guru yang mengikuti proses seleksi.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Cair Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN Sudah Terima

Hal tersebut dinilai relevan bagi guru yang telah mengikuti berbagai program PPG, termasuk program piloting dan PPG Guru Tertentu.

Meski demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai besaran atau bentuk nilai tambah yang akan diberikan dalam mekanisme seleksi mendatang.

Untuk guru P3K paruh waktu yang berusia di atas 35 tahun, peluang menjadi P3K penuh waktu tetap disebut terbuka. Berbeda dengan CPNS, status P3K tidak menggunakan batas usia umum 35 tahun sebagaimana dalam seleksi CPNS.

Pemerintah melalui kementerian terkait masih menyusun ketentuan teknis mengenai penataan status guru tersebut. Karena itu, guru diminta menunggu regulasi resmi dan tidak mudah terpancing informasi yang belum memiliki dasar jelas.

Di tengah proses tersebut, guru juga diimbau mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan seleksi CPNS. Khususnya bagi guru muda yang memenuhi persyaratan usia, kesempatan yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan jenjang karier sebagai ASN.

Editor : Maylanni Diana Fitri
TPG Agustus 2026 Guru Non ASN SKTP guru guru p3k Seleksi CPNS