JAKARTA - Anggaran Kemendikdasmen 2027 menjadi salah satu pembahasan Komisi X DPR dalam penyusunan RAPBN 2027. Komisi X DPR menerima pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp61,1 triliun serta usulan tambahan Rp157,7 miliar.
Pembahasan tersebut juga mencakup kebutuhan anggaran untuk mendukung program pendidikan dasar. Dalam rapat, Komisi X DPR menyepakati sejumlah angka pagu dan usulan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2027.
Pagu anggaran yang diterima Komisi X DPR disebut mencapai sekitar Rp61,1 triliun. Anggaran tersebut berasal dari beberapa sumber dana dan dialokasikan ke sejumlah jenis belanja.
Baca Juga: TPG ASN Agustus Belum Merata, SP2D Disebut Bertanggal 31 Agustus
Berdasarkan pemaparan dalam rapat, sumber dana terdiri atas rupiah murni, Badan Layanan Umum (BLU), serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sementara berdasarkan jenis belanja, anggaran mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial.
Ada Usulan Tambahan Anggaran
Selain pagu utama, Komisi X DPR menerima usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp157.756.848.983 atau sekitar Rp157,7 miliar.
Angka tersebut dikonfirmasi dalam rapat setelah pimpinan meminta kepastian terkait kesesuaian nominal usulan tambahan anggaran.
Baca Juga: Viral TPG Agustus 2026 Cair di Hari Minggu, Guru Non-ASN Ramai Bagikan Bukti Transfer
Pembahasan kemudian berlanjut pada kebutuhan anggaran untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Ketentuan tersebut dibahas dalam konteks upaya menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam rapat, Komisi X DPR menerima usulan total kebutuhan anggaran sebesar Rp306 triliun lebih. Angka tersebut sempat dikoreksi dalam pembacaan rapat.
“Yang benar kan bukan usulan tambahan. Seharusnya itu kan total,” kata salah satu anggota dalam rapat.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Tahapan Penyaluran dan Hal yang Wajib Dicek Guru
Pimpinan kemudian menegaskan bahwa angka tersebut merupakan usulan total kebutuhan anggaran, bukan tambahan anggaran. Koreksi itu dilakukan agar kesimpulan pembahasan tidak menimbulkan perbedaan makna.
DAK 2027 Juga Dibahas
Komponen lain yang masuk pembahasan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2027. Komisi X DPR menerima pagu anggaran DAK sebesar Rp136 triliun lebih berdasarkan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
Selain itu, terdapat usulan tambahan DAK nonfisik sebesar Rp3.481.540.206.000. Untuk DAK fisik, anggaran diarahkan pada sasaran 33.303 sarana pendidikan dengan nilai yang dibahas dalam rapat mencapai sekitar Rp9 triliun lebih.
Anggota Komisi X DPR juga menyoroti kebutuhan pendanaan yang berkaitan dengan guru dan tenaga pendidikan. Dalam pembahasan, muncul pertanyaan mengenai penempatan anggaran untuk tunjangan guru serta kebutuhan lainnya
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Mulai Cair Hari Ini, Guru Diminta Cek Rekening Masing-Masing.
Namun, pembahasan tersebut dinilai berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga tidak masuk dalam pembahasan DAK pada poin tersebut. Anggota rapat menyarankan agar kebutuhan tersebut dapat dimasukkan dalam kesimpulan jika memang perlu diperjuangkan.
Masukan Komisi X Jadi Rujukan
Pada poin terakhir, Komisi X DPR menekankan agar Kemendikdasmen menjadikan pandangan dan masukan anggota Komisi X sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan tahun anggaran 2027.
Masukan tersebut berasal dari rangkaian pembahasan pagu indikatif hingga pagu anggaran RAPBN 2027.
Baca Juga: TPG Agustus Disebut Cair Hari Minggu, Guru Non-ASN Ramai Unggah Bukti
Dengan demikian, pembahasan anggaran Kemendikdasmen 2027 tidak hanya menetapkan pagu utama. Komisi X DPR juga membahas tambahan anggaran, total kebutuhan pendidikan dasar, serta alokasi DAK fisik dan nonfisik.
Sejumlah angka dalam rapat sempat dikoreksi saat dibacakan. Koreksi dilakukan untuk memastikan istilah dan nominal yang masuk dalam kesimpulan sesuai dengan hasil pembahasan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Zona Guru