Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign, Peserta Aktif Bisa Cairkan hingga 30 Persen

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 16:25 WIB
Cara mencairkan JHT tanpa resign bisa dilakukan peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Simak pilihan pencairannya. (Gemini AI)
Cara mencairkan JHT tanpa resign bisa dilakukan peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Simak pilihan pencairannya. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara mencairkan JHT tanpa resign masih belum banyak diketahui pekerja aktif. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja ternyata dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti bekerja terlebih dahulu, dengan memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Pencairan sebagian saldo JHT tersebut memiliki ketentuan besaran yang berbeda. Peserta aktif dapat mencairkan 30 persen saldo untuk keperluan pembelian rumah. Sementara itu, pencairan sebesar 10 persen diperuntukkan bagi persiapan masa pensiun.

Artinya, peserta tidak harus menunggu resign atau berhenti bekerja untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Namun, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam transkrip.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik

Bagi peserta yang ingin mengajukan pencairan, dokumen persyaratan perlu disiapkan terlebih dahulu. Setelah seluruh dokumen terkumpul, terdapat dua pilihan cara yang dapat digunakan untuk mengajukan pencairan JHT tanpa resign.

Pencairan Melalui Kantor Cabang

Pilihan pertama adalah mengajukan pencairan secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli yang menjadi persyaratan.

Setelah tiba di kantor cabang, peserta perlu mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Selanjutnya, peserta mengambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran pelayanan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT lewat JMO, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Dalam proses tersebut, peserta diwajibkan mengikuti wawancara sekaligus verifikasi data. Tahapan ini dilakukan sebelum proses pencairan saldo diselesaikan.

Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT akan dicairkan ke rekening peserta.

Cara tersebut menjadi salah satu pilihan bagi peserta aktif yang ingin mengajukan pencairan sebagian saldo JHT secara langsung. Peserta dapat mengikuti tahapan pelayanan sesuai proses yang diberikan di kantor cabang.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya

Bisa Lewat Lapak Asik

Selain datang langsung ke kantor cabang, pencairan JHT juga dapat dilakukan secara daring melalui website Lapak Asik. Dalam transkrip disebutkan, layanan tersebut dapat digunakan khususnya untuk saldo di atas Rp10 juta.

Langkah pertama dilakukan dengan membuka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah laman dibuka, peserta perlu mengisi data diri yang diminta.

Data tersebut antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Setelah data diisi, peserta kemudian mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan format yang tersedia.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Bisa Dicairkan

Peserta juga diminta melakukan swafoto sesuai ketentuan. Setelah seluruh data dan dokumen dimasukkan, proses dilanjutkan dengan menekan tombol simpan.

Tahap berikutnya dilakukan melalui email. Peserta perlu membuka email untuk melihat jadwal wawancara daring yang telah diberikan. Wawancara tersebut kemudian diikuti sebagai bagian dari proses verifikasi data.

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Cek Tahapan Pencairan

Dengan demikian, pekerja aktif yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun memiliki pilihan untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT tanpa harus resign. Pencairan yang disebutkan dalam transkrip mencakup 30 persen untuk pembelian rumah dan 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun secara daring melalui Lapak Asik, dengan mengikuti tahapan dan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : kompas.com
Lapak Asik cara mencairkan JHT tanpa resign pencairan JHT bpjs ketenagakerjaan JHT BPJS Ketenagakerjaan