Pencairan JHT Setelah Resign atau PHK, Paklaring Disebut Tak Lagi Wajib

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB
Pencairan JHT setelah resign atau PHK disebut tak lagi wajib paklaring. Simak dokumen, cara klaim, serta waktu pencairan berdasarkan saldo. (Gemini AI)
Pencairan JHT setelah resign atau PHK disebut tak lagi wajib paklaring. Simak dokumen, cara klaim, serta waktu pencairan berdasarkan saldo. (Gemini AI)

JAKARTA - Pencairan JHT setelah resign atau terkena PHK kini disebut bisa dilakukan tanpa melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan. Peserta yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan dokumen identitas yang diperlukan.

Informasi tersebut menyebut perubahan persyaratan membuat proses pencairan saldo JHT menjadi lebih praktis bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja. Paklaring yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan proses klaim disebut tidak lagi menjadi syarat wajib dalam pengajuan.

Peserta yang sudah resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan pencairan. Dokumen yang disebutkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan yang masih aktif.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Selain dokumen tersebut, terdapat ketentuan terkait NPWP. Peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah melakukan klaim sebagian disebut perlu menyiapkan NPWP.

Pencairan JHT Lewat HP

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan disebut dapat dilakukan melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Tahap awal dilakukan dengan mengunduh aplikasi JMO, kemudian peserta dapat login atau membuat akun. Setelah masuk ke aplikasi, peserta memilih menu Jaminan Hari Tua dan melanjutkan dengan memilih klaim JHT.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT lewat JMO, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Peserta kemudian diminta melengkapi data yang diperlukan. Proses berikutnya adalah melakukan swafoto sebagai bagian dari verifikasi. Setelah itu, peserta memasukkan rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan saldo.

Jika seluruh data telah dilengkapi, pengajuan dapat dikonfirmasi. Status proses pencairan kemudian dapat dipantau melalui menu tracking claim di aplikasi JMO.

Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak harus datang langsung ke kantor cabang untuk mengajukan pencairan saldo JHT di bawah Rp10 juta, berdasarkan informasi dalam transkrip.

Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Cek Tahapan Pencairan

Saldo di Atas Rp10 Juta

Ketentuan berbeda disebut berlaku bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta. Klaim untuk nominal tersebut tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

Peserta dapat memilih pengajuan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Pilihan lainnya adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Perbedaan jalur pengajuan tersebut membuat peserta perlu memperhatikan jumlah saldo sebelum menentukan cara klaim. Saldo di bawah Rp10 juta dapat diajukan melalui aplikasi JMO, sedangkan saldo di atas Rp10 juta diarahkan menggunakan Lapak Asik atau kantor cabang.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Selain cara pengajuan, waktu pencairan juga disebut berbeda berdasarkan jumlah saldo. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan disebut maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp10 juta disebut harus menunggu proses pencairan paling lama lima hari kerja setelah verifikasi selesai.

Ketentuan tersebut memberikan gambaran mengenai tahapan yang perlu diperhatikan peserta setelah berhenti bekerja. Pekerja yang sudah resign atau terkena PHK dapat menyiapkan dokumen identitas, rekening aktif, serta NPWP jika masuk dalam ketentuan yang disebutkan.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Bisa Dicairkan

Peserta juga perlu menyesuaikan metode pengajuan dengan jumlah saldo JHT. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, klaim dilakukan melalui aplikasi JMO. Sedangkan saldo di atas Rp10 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Dengan demikian, pencairan JHT setelah resign atau PHK disebut dapat dilakukan melalui beberapa jalur tanpa paklaring sebagai syarat wajib. Peserta tinggal memastikan dokumen yang diperlukan tersedia dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai nominal saldo yang dimiliki.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : kompas.com
Pencairan JHT setelah resign jht Jamsostek Mobile bpjs ketenagakerjaan phk