Cara Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB
Cara pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan membawa dokumen lengkap, verifikasi, wawancara, hingga menunggu pencairan. (Gemini AI)
Cara pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan membawa dokumen lengkap, verifikasi, wawancara, hingga menunggu pencairan. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pilihan bagi peserta yang ingin mengurus klaim secara langsung. Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi dapat berjalan.

Berdasarkan penjelasan dalam video yang membahas pencairan JHT secara offline, peserta yang ingin melakukan klaim secara langsung harus membawa dokumen persyaratan. Dokumen tersebut antara lain KTP, kartu peserta Jamsostek atau KPJ, paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja, kartu keluarga, serta buku rekening.

Rekening yang digunakan untuk pencairan harus atas nama peserta sendiri. Selain itu, NPWP juga diperlukan bagi peserta dengan saldo di atas nominal tertentu sebagaimana dijelaskan dalam materi tersebut.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik

Dokumen yang dibawa perlu berupa dokumen asli dan masing-masing disertai fotokopi. Peserta juga harus menyiapkan formulir F5 atau formulir pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua.

Formulir F5 dapat diperoleh dan diisi di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Formulir tersebut juga dapat diunduh. Peserta perlu mengisi data sesuai kolom yang tersedia, termasuk data diri dan riwayat pekerjaan.

Pada bagian alasan klaim, peserta harus memilih sebab pencairan yang sesuai dengan kondisinya. Salah satu contoh yang dijelaskan adalah klaim karena mengundurkan diri dari pekerjaan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT lewat JMO, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Untuk peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri, dokumen yang diperlukan antara lain KPJ, KTP, serta keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Persyaratan tersebut tercantum dalam tabel dokumen pada formulir pengajuan.

Tahapan klaim JHT secara offline

Setelah seluruh dokumen disiapkan, peserta dapat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta kemudian mengambil nomor antrean dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas.

Tahap berikutnya adalah verifikasi dokumen. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa peserta. Selain verifikasi dokumen, peserta juga akan menjalani wawancara oleh petugas.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alur Pengajuan hingga Saldo Masuk

Apabila seluruh tahapan telah selesai, peserta akan mendapatkan tanda terima. Peserta juga diminta mengisi survei untuk memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan, saldo JHT kemudian dapat cair dalam waktu sekitar 3 sampai 5 hari kerja. Perhitungan tersebut tidak termasuk hari libur.

Meski demikian, pelayanan di setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan disebut dapat berbeda. Ada kemungkinan peserta yang datang untuk mengajukan klaim secara offline justru diarahkan untuk melakukan pencairan secara online.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT lewat JMO, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Jika hal tersebut terjadi, peserta dapat melakukan pengajuan secara online di lokasi tersebut. Dengan begitu, peserta tetap dapat melanjutkan proses klaim tanpa harus kembali mengurusnya di kemudian hari.

Peserta Bisa Bertanya kepada Petugas

Peserta yang mengalami kendala selama proses pengajuan klaim juga dapat langsung menanyakannya kepada petugas. Dalam video tersebut disebutkan bahwa peserta bisa meminta bantuan kepada petugas atau SAPAM apabila menemukan masalah dalam proses pencairan.

Karena itu, sebelum datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan. KTP, KPJ, kartu keluarga, buku rekening atas nama sendiri, dokumen terkait berhenti bekerja, serta formulir F5 menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT lewat JMO, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Cara pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya dilakukan melalui tahapan pengambilan antrean, verifikasi dokumen, wawancara, hingga penerbitan tanda terima. Setelah proses tersebut selesai, peserta tinggal menunggu pencairan sesuai waktu yang disampaikan.

Bagi peserta yang sedang mengajukan klaim JHT, kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Rizky Lutfia
Klaim JHT Kartu Jamsostek jht pencairan JHT bpjs ketenagakerjaan