TPG THR 100 Persen Cair September 2026? Ini Penjelasan Terbarunya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:05 WIB
TPG THR 100 persen disebut cair September 2026. Namun, hingga 12 September belum ada keterangan resmi pemerintah yang memastikan kabar tersebut. (Gemini AI)
TPG THR 100 persen disebut cair September 2026. Namun, hingga 12 September belum ada keterangan resmi pemerintah yang memastikan kabar tersebut. (Gemini AI)

JAKARTA - Kabar TPG THR 100 persen cair September 2026 ramai beredar di sejumlah grup guru. Namun, hingga 12 September 2026, belum ditemukan keterangan resmi pemerintah yang memastikan pencairan tunjangan tersebut pada bulan ini.

Informasi mengenai pencairan TPG THR 100 persen disebut beredar dalam bentuk gambar dan unggahan dari sejumlah akun. Narasi yang muncul menyebutkan tunggakan atau carry over TPG THR 100 persen dijadwalkan cair pada September 2026.

Channel Gurobot 21 kemudian menelusuri informasi tersebut bersama tim. Hasil penelusuran menyimpulkan belum ada pernyataan resmi pemerintah yang secara khusus mengonfirmasi pencairan TPG THR 100 persen pada September.

Selain itu, sumber yang digunakan dalam berbagai unggahan tersebut dinilai tidak jelas. Karena itu, guru diminta berhati-hati sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi mengenai pencairan tunjangan.

Baca Juga: TPG THR 100% 2026 Belum Cair, Regulasi Disebut Sudah Ada

Menurut Gurobot 21, informasi yang akurat seharusnya memiliki sumber yang jelas dan kredibel. Hingga batas informasi yang dibahas dalam video, belum ditemukan pernyataan pemerintah maupun surat edaran yang memastikan TPG THR 100 persen akan dicairkan September 2026.

Tiga Informasi tentang Guru PPPK

Di tengah kabar yang belum terkonfirmasi tersebut, terdapat sejumlah informasi lain mengenai guru PPPK yang disebut berasal dari penjelasan Dirjen dalam rapat dengan DPR.

Informasi pertama berkaitan dengan guru PPPK paruh waktu. Disebutkan bahwa mulai 2027 akan ada peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes lagi.

Baca Juga: 6 Tambahan Penghasilan Guru September 2026, Ada TPG hingga TPP

Dalam keterangan yang dikutip dalam video, anggaran untuk proses peralihan tersebut disebut telah tersedia. Jumlah PPPK paruh waktu yang disebut mencapai 231.246 orang, dengan anggaran yang disebut dijamin Kementerian Keuangan sebesar Rp1 triliun.

Informasi kedua berkaitan dengan rencana penarikan guru PPPK ke pemerintah pusat. Dalam penjelasan yang disampaikan, guru PPPK nantinya akan berada di bawah pusat sehingga gajinya bersumber dari APBN.

Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan kondisi sejumlah daerah yang mengalami kesulitan dalam penganggaran gaji ASN PPPK. Jika menjadi ASN pusat, kontrak guru disebut akan berada dengan Menteri Pendidikan sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Meski demikian, keberlanjutan kontrak tetap dikaitkan dengan kinerja. Dalam keterangan yang disampaikan, ASN tetap dinilai berdasarkan kinerjanya.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Ada Aturan Hukumnya, Tapi Benarkah Sudah Cair?

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS

Informasi ketiga menyangkut kesempatan guru PPPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, perpindahan dari PPPK menjadi CPNS tidak disebut berlangsung otomatis karena tetap melalui proses seleksi.

Salah satu persyaratan yang disinggung adalah batas usia 35 tahun. Guru PPPK yang berusia di atas batas tersebut disebut tetap menjadi PPPK apabila tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Dengan demikian, tidak lolos atau tidak memenuhi syarat seleksi CPNS tidak berarti status PPPK otomatis dihapuskan atau kembali menjadi honorer. Dalam penjelasan video, guru tetap menjadi PPPK selama masih berada dalam masa kerja yang berlaku.

Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui

Selain itu, pemerintah disebut akan membuka formasi guru. Dalam keterangan yang dikutip, terdapat kebutuhan guru sebanyak 464.856 formasi di bawah binaan Kemendikdasmen. Jumlah tersebut disebut masih dapat bertambah apabila digabungkan dengan kebutuhan di Kementerian Agama.

Formasi tersebut juga disebut diperuntukkan bagi guru non-ASN yang masih mengajar dan terdata di Dapodik. Namun, pengisiannya tetap melalui proses seleksi.

Penjelasan mengenai kebijakan guru PPPK tersebut berbeda dengan kabar TPG THR 100 persen. Untuk pencairan TPG THR 100 persen September 2026, hingga 12 September belum terdapat sumber resmi yang memastikan jadwal tersebut. Karena itu, informasi yang beredar di grup guru perlu diperiksa kembali berdasarkan sumber pemerintah yang kredibel.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Guru Abad 21
TPG THR 100 persen TPG 2026 CPNS guru PPPK Paruh Waktu guru pppk