JAKARTA - Kabar TPG THR 100 persen atau carry over tunjangan profesi guru akan cair September 2026 kembali beredar di kalangan guru. Namun, hingga pertengahan September, belum ada pernyataan resmi maupun surat edaran pemerintah yang mendukung informasi tersebut.
Narasi mengenai pencairan tunggakan TPG THR 100 persen September 2026 disebut beredar luas melalui grup diskusi guru di WhatsApp, Facebook, dan media sosial lainnya. Informasi itu bahkan disertai poster yang mengklaim pencairan akan dilakukan bulan ini.
Channel Zona Guru menyatakan telah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi tersebut. Hasilnya, kabar tersebut dinilai belum memiliki sumber yang dapat dipercaya.
Baca Juga: TPG THR 100% 2026 Belum Cair, Regulasi Disebut Sudah Ada
Karena itu, guru diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Terlebih, sampai memasuki 15 September 2026 belum ditemukan pernyataan resmi atau surat edaran pemerintah yang memastikan jadwal pencairan TPG THR 100 persen.
Di tengah kabar tersebut, terdapat sejumlah kebijakan terkait guru PPPK yang disebut berdasarkan keterangan Direktur Jenderal dalam pembahasan di DPR.
PPPK Paruh Waktu Akan Beralih ke Penuh Waktu
Kebijakan pertama berkaitan dengan status PPPK paruh waktu. Dalam informasi yang disampaikan, peralihan menjadi PPPK penuh waktu akan mulai dilaksanakan pada 2027.
Baca Juga: TPG Juli-Agustus 2026 Belum Cair? Pencairan Disebut Tetap Berlanjut pada September
Guru PPPK paruh waktu disebut akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes lagi. Alasannya, mereka dinilai telah melewati proses seleksi sebelumnya dan sudah memiliki nomor induk pegawai.
Dalam video juga disebutkan adanya alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk 231.246 PPPK paruh waktu. Namun, angka nilai anggaran dalam transkrip tidak terdengar secara jelas sehingga tidak dicantumkan sebagai nominal pasti.
Kebijakan kedua menyangkut rencana penarikan guru PPPK ke pemerintah pusat. Sebelumnya, PPPK guru berada di bawah naungan pemerintah daerah. Kondisi tersebut disebut menimbulkan persoalan penganggaran di sejumlah daerah.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui
Dengan skema baru, PPPK guru, baik paruh waktu maupun penuh waktu, disebut akan berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan. Kontrak kerja nantinya disebut langsung dengan Menteri Pendidikan selaku PPK.
Guru PPPK juga disebut tidak perlu khawatir kontraknya tidak diperpanjang selama memiliki kinerja yang baik.
Ada Formasi 464.856 Guru
Kebijakan ketiga adalah pembukaan formasi untuk mengisi kekosongan guru. Dalam informasi yang disampaikan, terdapat 464.856 posisi di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jumlah tersebut disebut bertambah sekitar 61.000 apabila digabungkan dengan kebutuhan di Kementerian Agama. Formasi itu akan diperuntukkan bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan terdata di Dapodik untuk mengikuti seleksi.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui
Penjelasan lain dalam video menyebut persoalan formasi PPPK paruh waktu muncul karena daerah memiliki keterbatasan anggaran. Sebagian guru telah bekerja sebagai PPPK, tetapi belum mendapatkan formasi penuh sehingga pendapatannya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Karena itu, terdapat perjuangan agar pembiayaan PPPK paruh waktu ditarik ke pusat. Skema yang disebut dalam video adalah anggaran dari APBN ditanamkan melalui DAU di daerah sehingga pembiayaan pegawai tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.
Meski demikian, proses teknisnya belum sepenuhnya diketahui. Disebutkan bahwa aturan lanjutan dalam bentuk Perpres masih harus ditunggu. DPR juga disebut belum mengetahui secara rinci bentuk aturan tersebut karena kebijakan baru saja ditetapkan.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Ada Aturan Hukumnya, Tapi Benarkah Sudah Cair?
Untuk guru PPPK yang ingin menjadi PNS, kesempatan mengikuti seleksi CPNS juga disebut tetap ada bagi yang memenuhi persyaratan. Dalam penjelasan yang disampaikan, proses menjadi PNS tetap harus melalui tes karena aturan dalam Undang-Undang ASN mensyaratkan seleksi bagi setiap orang yang akan menjadi PNS.
Sementara itu, khusus kabar TPG THR 100 persen cair September 2026, informasi yang beredar belum disertai konfirmasi resmi pemerintah. Guru pun masih menunggu kejelasan mengenai realisasi kebijakan tersebut.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Zona Guru