JAKARTA - Kabar pencairan TPG THR 100 persen September 2026 kembali ramai beredar di grup-grup guru. Namun, hingga 12 September 2026, belum ditemukan pernyataan atau surat edaran resmi pemerintah yang memastikan pencairan carry over atau tunggakan TPG THR 100 persen pada bulan ini.
Informasi tersebut disebut beredar melalui banyak akun dan dibagikan dalam bentuk gambar maupun narasi. Karena cukup viral, kabar mengenai jadwal pencairan itu kemudian ditelusuri untuk mengetahui sumber dan kepastian informasinya.
Hasil penelusuran yang disampaikan dalam video menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, belum ditemukan keterangan resmi pemerintah mengenai pencairan TPG THR 100 persen. Kedua, informasi yang beredar di grup guru tidak memiliki sumber yang dinilai kredibel.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Ada Aturan Hukumnya, Tapi Benarkah Sudah Cair?
Karena itu, guru diminta berhati-hati dan tidak langsung menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai kepastian. Informasi yang akurat, menurut penjelasan dalam video, harus didukung sumber yang jelas dan dapat dipercaya.
Kabar TPG THR 100 Persen Belum Punya Kepastian
Narasi mengenai pencairan carry over TPG THR 100 persen pada September muncul ketika bulan tersebut sudah berjalan. Namun, penelusuran hingga 12 September belum menemukan sumber resmi yang menetapkan jadwal pembayaran.
Dalam kondisi seperti ini, guru yang menunggu pencairan disarankan mencermati informasi dari pemerintah. Terlebih, gambar atau postingan yang tersebar di grup percakapan belum tentu berasal dari sumber resmi.
Baca Juga: TPG Juli-Agustus 2026 Belum Cair? Pencairan Disebut Tetap Berlanjut pada September
Video tersebut juga menyinggung adanya kabar lain yang dianggap lebih jelas, yakni kebijakan terkait guru PPPK. Informasi itu disebut berasal dari pembahasan pemerintah dengan DPR mengenai penataan status dan karier guru.
Salah satunya menyangkut guru PPPK paruh waktu. Mulai 2027, mereka disebut akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang. Dalam penjelasan yang dikutip video, anggaran untuk peralihan tersebut disebut sudah tersedia.
Jumlah PPPK paruh waktu yang disebut mencapai 231.246 orang. Data mengenai jumlah tersebut juga muncul dalam informasi Kemendikdasmen terkait penataan karier guru PPPK.
Baca Juga: 6 Tambahan Penghasilan Guru September 2026, Ada TPG hingga TPP
Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS
Kabar berikutnya berkaitan dengan kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi CPNS. Dalam video dijelaskan, guru PPPK yang memenuhi persyaratan tetap harus mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Sementara itu, guru yang tidak memenuhi persyaratan usia untuk mengikuti seleksi CPNS disebut tetap berstatus PPPK. Artinya, tidak lolos atau tidak dapat mengikuti seleksi CPNS tidak otomatis membuat status kepegawaiannya kembali menjadi honorer.
Video juga menyebut rencana penarikan guru PPPK ke pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, gaji guru PPPK nantinya disebut bersumber dari APBN dan kontraknya berada di bawah pemerintah pusat.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Ada Aturan Hukumnya, Tapi Benarkah Sudah Cair?
Kemudian, pemerintah disebut menyiapkan formasi untuk memenuhi kebutuhan guru. Dalam video disebut terdapat 464.856 formasi guru di bawah binaan pendidikan dasar dan menengah.
Formasi tersebut juga dikaitkan dengan guru non-ASN yang masih tercatat di Dapodik. Namun, pengisiannya disebut tidak dilakukan secara otomatis. Guru tetap harus mengikuti proses seleksi berdasarkan kompetensi.
Selain itu, video menyebut jumlah guru PPPK di lingkungan Kemendikdasmen mencapai 908.617 orang. Angka tersebut juga tercantum dalam informasi resmi Kemendikdasmen mengenai penataan guru PPPK.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Ada Aturan Hukumnya, Tapi Benarkah Sudah Cair?
Dengan demikian, kabar mengenai TPG THR 100 persen September 2026 perlu dipisahkan dari kebijakan guru PPPK yang telah menjadi pembahasan pemerintah. Sampai 12 September, jadwal pencairan carry over TPG THR 100 persen yang beredar di grup guru belum disertai sumber resmi yang memastikan pembayarannya.
Guru pun perlu mencermati setiap perkembangan melalui kanal pemerintah dan tidak terburu-buru menganggap informasi viral sebagai keputusan resmi.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21