TPG 100 Persen Guru 2026, Begini Nasibnya Usai Menteri Keuangan Berganti

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 16:50 WIB
TPG 100 persen guru 2026 dikaitkan dengan PP Nomor 9 Tahun 2026. Simak dasar kebijakan dan perkembangan realisasinya setelah pergantian Menteri Keuangan. (Gemini AI)
TPG 100 persen guru 2026 dikaitkan dengan PP Nomor 9 Tahun 2026. Simak dasar kebijakan dan perkembangan realisasinya setelah pergantian Menteri Keuangan. (Gemini AI)

JAKARTA - TPG 100 persen untuk guru kembali menjadi perhatian setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Kekhawatiran muncul di kalangan guru mengenai kemungkinan perubahan atau tersendatnya tambahan tunjangan tersebut. Dalam penjelasan di kanal Guru Obat 21, dasar kebijakan TPG 100 persen disebut berada dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan pada peraturan Menteri Keuangan.

Pergantian Menteri Keuangan menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai kelanjutan TPG 100 persen dan tunjangan sertifikasi guru yang pada 2026 disebut mulai dicairkan secara bulanan.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa hal utama yang perlu dilihat adalah regulasi yang menjadi dasar pemberian tambahan TPG. Kebijakan tersebut disebut berasal dari PP yang ditetapkan Presiden.

Baca Juga: TPG September 2026 Segera Cair, SKTP Terbit 15-19 September

Narasumber kemudian merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dasar TPG 100 Persen Disebut Berasal dari PP

Dalam penjelasan mengenai PP tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima yang anggarannya bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui

Video tersebut menyebut bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tambahan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Dengan dasar tersebut, tambahan satu bulan TPG dikaitkan dengan pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam video dijelaskan bahwa pola tersebut juga disebut telah berlaku pada 2024 dan 2025, yakni terdapat tambahan satu bulan TPG dalam THR dan satu bulan TPG dalam gaji ke-13.

Karena dasar kebijakan tersebut berada pada PP, narasumber dalam video menyatakan pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis membuat TPG 100 persen berubah dari ada menjadi tidak ada.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Ada Aturan Hukumnya, Tapi Benarkah Sudah Cair?

Peraturan Menteri Keuangan disebut lebih berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan dan mekanisme penyaluran. Sementara penetapan mengenai pemberian tambahan tersebut disebut berasal dari regulasi pemerintah yang ditetapkan Presiden.

Guru Masih Menunggu Kejelasan Realisasi 2026

Meski demikian, video tersebut menyoroti bahwa status realisasi TPG 100 persen pada 2026 masih dinantikan guru. Hingga September, disebut belum terdapat informasi yang terpublikasi mengenai perkembangan pelaksanaannya.

Kondisi itu dibandingkan dengan 2025. Pada sekitar Juli atau Agustus tahun tersebut, disebut sudah terdapat informasi mengenai permintaan data dari pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran TPG 100 persen.

Baca Juga: September 2026 Ada 3 Pencairan untuk Guru, TPG hingga TPP Daerah

Sementara pada 2026, hingga September, narasumber mengaku belum menemukan publikasi mengenai edaran permintaan data serupa. Ia menyebut kemungkinan informasi tersebut ada, tetapi belum terpublikasi.

Karena itu, guru masih menanti kejelasan apakah kebijakan TPG 100 persen akan direalisasikan pada tahun ini dan bagaimana mekanismenya.

Dalam video juga disampaikan bahwa pada 2025 terdapat guru yang menerima tambahan tersebut pada akhir tahun, bahkan ada yang baru menerima pada 2026. Waktu pencairan disebut dapat berbeda berdasarkan kondisi di masing-masing daerah.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Berpeluang Cair Sebelum Lebaran, SKTP Guru Sudah Terbit

Narasumber juga memberikan contoh daerah yang dinilai cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait anggaran sehingga pencairan pada 2025 dapat berlangsung tepat waktu.

Di tengah pergantian Menteri Keuangan, perhatian guru kini tertuju pada kepastian pelaksanaan kebijakan yang telah menjadi dasar pemberian tambahan TPG tersebut. Pergantian pejabat disebut tidak menjadi dasar otomatis untuk menghapus ketentuan yang sudah tercantum dalam regulasi.

Untuk realisasi TPG 100 persen 2026, guru masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan, kebutuhan anggaran daerah, serta waktu pencairannya.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Guru Abad 21
THR guru tpg 100 persen PP Nomor 9 Tahun 2026 TPG Guru 2026 Tunjangan Profesi Guru