JAKARTA - SKTP non-ASN periode Juli mulai muncul di Info GTK untuk sebagian guru. Namun, masih ada guru yang statusnya belum valid meski data Dapodik telah disinkronkan. Perbedaan waktu pengiriman dan pembacaan data menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Dalam video yang diunggah Ngapak Media, ditunjukkan kondisi ketika SKTP non-ASN sudah terbit untuk sejumlah guru, sementara guru lainnya masih belum mendapatkan status valid. Pembuat video mengatakan dirinya juga menemukan data guru yang masih belum valid ketika mengecek Info GTK.
Pada data tersebut, persoalan terlihat pada bagian proses beban mengajar. Padahal, Dapodik telah disinkronkan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 27 dan 28.
Masalahnya, data yang terbaca pada Info GTK masih menunjukkan pembaruan terakhir tanggal 23. Artinya, data yang dikirim melalui sinkronisasi pada tanggal 27 dan 28 belum terlihat pada saat pengecekan dilakukan.
Kondisi tersebut membuat informasi beban mengajar belum masuk ke bagian validasi Info GTK.
Cek Jam Mengajar di Info GTK
Guru yang ingin mengetahui apakah data pembelajaran sudah terbaca dapat memeriksa bagian beban mengajar di Info GTK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Begini Sikap Menteri Keuangan yang Baru
Dalam contoh yang ditampilkan, jam mengajar tercatat 0. Jam mengajar linear juga menunjukkan angka 0. Begitu pula tugas tambahan dan tugas tambahan linear yang masih tercatat 0.
Menurut penjelasan dalam video, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Info GTK belum menerima atau belum membaca kiriman data terbaru dari Dapodik.
Guru dapat kembali mengecek setelah data diperbarui. Jika jam mengajar sudah muncul, bagian lain juga dapat diperiksa, termasuk informasi mengenai rombongan belajar atau rombel tempat guru mengajar.
Karena itu, guru yang sudah melakukan sinkronisasi tidak perlu langsung menganggap terdapat kesalahan pada data. Data yang baru dikirim melalui Dapodik membutuhkan proses hingga akhirnya terbaca di Info GTK.
Pembuat video mencontohkan kondisi ketika Dapodik sudah melakukan sinkronisasi tanggal 27 dan 28, tetapi Info GTK masih menggunakan data tanggal 23. Perbedaan tersebut membuat data pembelajaran terbaru belum muncul.
Bagaimana Jika Belum Sinkron?
Bagi guru yang sudah melakukan sinkronisasi, langkah yang disarankan dalam video adalah menunggu proses pembaruan data. Sementara bagi yang belum sinkron, guru dan operator diminta segera melakukan sinkronisasi setelah memastikan data yang tercantum sudah benar.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Cair September 2026? Ini Fakta Terbarunya
Guru juga diminta tidak menyalahkan operator apabila data belum masuk. Proses pembaruan memiliki tahapan dan kendala teknis dapat terjadi di sisi sistem.
Dalam video disebutkan pula bahwa operator sedang menghadapi maintenance Dapodik yang berlangsung hingga 2 Agustus. Maintenance tersebut mencakup sejumlah layanan pada laman Dapodik, termasuk bagian peserta didik dan layanan lainnya.
Akibat kondisi tersebut, ada operator yang belum dapat melakukan sinkronisasi karena masih menghadapi data invalid atau kendala lainnya. Guru yang berada dalam kondisi tersebut diminta bersabar hingga proses dapat kembali berjalan.
Pembuat video juga menyampaikan kemungkinan data yang belum tersinkron dapat dirapel. Namun, hal tersebut disampaikan sebagai informasi dalam video, bukan kepastian bahwa seluruh data akan otomatis dirapel.
Sementara itu, terbitnya SKTP non-ASN periode Juli memang sudah dilaporkan oleh sebagian guru. Akan tetapi, status masing-masing guru dapat berbeda karena data yang diterima dan terbaca oleh Info GTK tidak selalu diperbarui pada waktu yang sama.
Guru yang masih menunggu validasi dapat mengecek tanggal pembaruan data, jam mengajar, jam mengajar linear, serta informasi rombel. Dari sana dapat diketahui apakah data pembelajaran terbaru sudah masuk ke Info GTK atau masih menunggu proses pembacaan sistem.
Dengan demikian, bagi guru yang sudah sinkron tetapi SKTP non-ASN belum terbit, perbedaan waktu antara pengiriman data Dapodik dan pembaruan Info GTK menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil langkah berikutnya.
Editor : Maylanni Diana Fitri