JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) September 2026 menjadi perhatian setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Sejumlah guru mempertanyakan apakah perubahan pimpinan di Kementerian Keuangan akan berdampak pada pencairan tunjangan, termasuk TPG yang masih dinantikan sebagian guru.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Serah terima jabatan kemudian berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa, 15 September 2026.
Pergantian tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan guru mengenai kemungkinan pencairan TPG September 2026 ikut terdampak. Namun, dalam informasi yang dibahas pada video kanal Zona Guru, pergantian Menteri Keuangan disebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda pencairan TPG.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Juknis TPG juga disebut diatur melalui regulasi Kementerian Pendidikan, sehingga perubahan pimpinan di Kementerian Keuangan tidak secara otomatis mengubah ketentuan pencairan tunjangan profesi guru.
TPG Juli dan Agustus Masih Menunggu Validasi
Selain pencairan TPG September 2026, sebagian guru disebut masih menunggu pembayaran untuk periode Juli dan Agustus.
Guru diminta memastikan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah benar dan siap untuk ditarik serta divalidasi. Dalam informasi yang disampaikan di video tersebut, proses penarikan data per 10 September disebut sedang berlangsung untuk kebutuhan validasi September sekaligus validasi susulan bagi guru yang belum menerima TPG Juli dan Agustus.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen dan Pergantian Menteri Keuangan, Begini Statusnya
Hasil validasi selanjutnya berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dalam video disebutkan bahwa SKTP biasanya mulai dapat dilihat sekitar tanggal 18 setiap bulan.
Karena itu, guru yang masih menunggu pencairan disarankan lebih dulu memastikan kelengkapan dan kesesuaian data sebelum menyimpulkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan pergantian Menteri Keuangan.
Isu TPG dan THR 100 Persen September 2026
Isu lain yang ramai dibicarakan adalah kabar pencairan carryover atau tunggakan TPG dan THR 100 persen pada September 2026.
Baca Juga: Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk TPG Dilakukan, Operator Diminta Perhatikan Jam Sinkronisasi
Namun, berdasarkan penelusuran yang disampaikan dalam video, belum ditemukan pernyataan resmi pemerintah maupun surat edaran yang memastikan pencairan carryover atau tunggakan TPG 100 persen pada September 2026.
Artinya, informasi mengenai tanggal pencairan tersebut belum dapat dijadikan kepastian bagi guru. Guru juga diingatkan agar tidak langsung mempercayai jadwal pencairan yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, maupun media sosial lainnya apabila tidak disertai sumber resmi.
Di sisi lain, video tersebut juga membahas tunjangan khusus guru (TKG) yang diberikan kepada guru yang memenuhi ketentuan daerah khusus. Besaran TKG disebut satu kali gaji pokok di luar TPG.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen dan Pergantian Menteri Keuangan, Begini Statusnya
Pembahasan kemudian menyoroti persoalan penetapan daerah khusus. Status tersebut berkaitan dengan data statistik dan data pokok desa yang menjadi dasar penentuan wilayah penerima tunjangan.
Perubahan status suatu desa dapat berdampak langsung kepada guru yang bertugas di wilayah tersebut. Ketika sebuah daerah tidak lagi masuk kategori daerah khusus berdasarkan data yang digunakan pemerintah, guru di wilayah itu dapat kehilangan hak atas tunjangan khusus.
Dalam video juga disebutkan adanya persoalan perubahan data desa yang dinilai perlu dibenahi agar tidak merugikan guru. Untuk wilayah Bengkulu, misalnya, disebut terdapat 18 desa di 11 kecamatan yang masuk pembahasan terkait daerah khusus.
Baca Juga: TPG 100 Persen Guru 2026, Begini Nasibnya Usai Menteri Keuangan Berganti
Dengan demikian, isu utama TPG September 2026 saat ini bukan hanya pergantian Menteri Keuangan, tetapi juga proses validasi data guru dan kepastian dokumen resmi mengenai pencairan. Guru sebaiknya memantau data Dapodik, SKTP, serta informasi resmi dari kementerian terkait sebelum mempercayai kabar pencairan yang beredar di media sosial.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Zona Guru