SKTP September 2026 Siap SK, Begini Estimasi Pencairan Tunjangan Guru

Syarifatul Insaniyah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:10 WIB
SKTP September 2026 disebut sudah siap SK. Simak tahapan setelah penerbitan SKTP dan estimasi pencairan tunjangan guru.(PINTEREST)
SKTP September 2026 disebut sudah siap SK. Simak tahapan setelah penerbitan SKTP dan estimasi pencairan tunjangan guru.(PINTEREST)

TULUNGAGUNG - Perkembangan SKTP September 2026 memasuki tahap siap SK. Berdasarkan informasi dalam video Guru Abad 21 pada 20 September, proses tarik data, verifikasi, dan validasi disebut telah dilalui. Status tersebut menjadi tanda bahwa penerbitan SKTP tinggal menunggu proses berikutnya.

Dalam penjelasan tersebut, status SKTP September disebut sudah berada pada kode 7 atau siap SK. Namun, status itu belum langsung terlihat di laman Info GTK. Informasi mengenai status tersebut disebut dapat dipantau melalui Telegram.

Setelah status siap SK, penerbitan SKTP diperkirakan berlangsung dalam satu atau dua hari. Dengan demikian, menurut penjelasan dalam video, SKTP berpotensi terbit pada 20 atau 21 September dan kemudian dapat dicek melalui Info GTK.

Setelah SKTP terbit, proses berikutnya adalah rekomendasi pencairan. Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan ke rekening guru.

Baca Juga: TPG 100% THR 2026: Guru ASN Tanpa Tukin Berhak Dapat Tambahan 1 Bulan

Dalam video tersebut juga disampaikan estimasi pencairan tunjangan guru pada akhir bulan. Perkiraannya berada di sekitar 24 sampai 30 September.

Estimasi tersebut bukan tanggal pencairan pasti. Waktu pencairan tetap mengikuti proses setelah SKTP terbit dan tahapan administrasi berikutnya.

Pembahasan kemudian bergeser pada kekhawatiran sebagian guru mengenai pergantian Menteri Keuangan dan kemungkinan dampaknya terhadap tunjangan profesi guru (TPG).

Kementerian Keuangan saat ini dipimpin Suahasil Nazara setelah menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Kementerian Keuangan menyebut Suahasil resmi menjabat setelah serah terima jabatan pada 15 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Suahasil menyampaikan komitmen untuk melanjutkan agenda kerja Kementerian Keuangan. 

Dalam transkrip video, pernyataan Suahasil juga dikaitkan dengan keberlanjutan pekerjaan Kementerian Keuangan, termasuk menjaga APBN, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas ekonomi.

Pergantian menteri kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai keberlanjutan program bagi guru, termasuk tunjangan profesi dan program PPPK paruh waktu.

Baca Juga: TPG 100% dalam THR 2026: Guru ASN Wajib Cek 3 Syarat Ini, Pencairan Belum Pasti

Kekhawatiran lain yang dibahas adalah tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13. Dalam video dijelaskan bahwa dasar pemberian tersebut bukan semata-mata berasal dari Peraturan Menteri Keuangan, melainkan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut memang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pasal 9 ayat (3) menyebut guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. 

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN. 

Dengan demikian, pembahasan dalam video menempatkan pergantian Menteri Keuangan sebagai isu yang perlu dicermati, tetapi pelaksanaan tunjangan tetap berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar pemberiannya.

Untuk SKTP September 2026, fokus berikutnya adalah menunggu penerbitan SK setelah status siap SK serta proses administrasi pencairan. Sementara itu, informasi mengenai tanggal pencairan tetap perlu menunggu realisasi resmi, bukan hanya berdasarkan estimasi.

Editor : Syarifatul Insaniyah
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Suahasil Nazara SKTP September 2026 tunjangan guru tpg Info gtk