TPG September 2026 di Tengah Pergantian Menkeu, Ini Dasar Regulasi yang Perlu Guru Tahu

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:25 WIB
TPG September 2026 jadi sorotan setelah pergantian Menkeu. Simak status SKTP, dasar hukum tambahan TPG, dan mekanisme pencairannya. (Ilustrasi Gemini AI)
TPG September 2026 jadi sorotan setelah pergantian Menkeu. Simak status SKTP, dasar hukum tambahan TPG, dan mekanisme pencairannya. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - Pergantian Menteri Keuangan memunculkan pertanyaan di kalangan guru mengenai keberlanjutan TPG September 2026, termasuk pencairan tunjangan profesi guru dan tambahan TPG dalam THR.

Kekhawatiran tersebut muncul karena Kementerian Keuangan memiliki peran dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembayaran dari APBN.

Isu TPG September 2026 itu turut dibahas dalam sebuah video YouTube Guru Abad 21.

Narasumber menilai pergantian Menteri Keuangan tidak serta merta menghapus kebijakan yang sudah memiliki dasar hukum.

Guru pun diminta membedakan antara kebijakan yang ditetapkan melalui regulasi dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Dalam konteks TPG September 2026, hal penting yang perlu diperhatikan adalah status administrasi masing-masing penerima.

Sementara terkait tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13, dasar hukumnya perlu dilihat dari regulasi yang berlaku pada 2026.

Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima jabatan berlangsung di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 15 September 2026.

Setelah dilantik, Suahasil menyampaikan komitmen untuk melanjutkan pekerjaan Kementerian Keuangan, termasuk menjaga keuangan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kementerian Keuangan juga menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Kondisi tersebut menjadi konteks penting ketika muncul pertanyaan apakah pergantian pejabat akan langsung mengubah mekanisme tunjangan guru. Jawabannya perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata pergantian nama pejabat.

Aturan Tambahan TPG untuk THR dan Gaji ke-13

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan ketika membahas tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 2026.

Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 2026 mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknis yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Guru Perlu Bedakan Regulasi dan Mekanisme Pencairan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara dasar hukum dan mekanisme pembayaran. Peraturan pemerintah menjadi dasar kebijakan, sedangkan aturan teknis mengatur bagaimana pembayaran dilaksanakan.

Karena itu, pergantian Menteri Keuangan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa TPG September 2026 atau ketentuan tambahan TPG berubah. Perubahan kebijakan harus dilihat dari regulasi atau pengumuman resmi terbaru.

Sementara untuk pencairan TPG September, guru tetap perlu memantau status SKTP dan informasi pada sistem resmi. Informasi estimasi tanggal pencairan yang beredar di media sosial sebaiknya tidak dianggap sebagai jadwal nasional sebelum ada pengumuman dari instansi berwenang.

Dengan demikian, perhatian guru saat ini terbagi pada dua hal. Pertama, perkembangan SKTP dan pencairan TPG periode September. Kedua, memastikan informasi mengenai tambahan TPG dalam THR dan gaji ke 13 dipahami berdasarkan aturan yang benar-benar berlaku.

Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Guru Abad 21
TPG September 2026 Suahasil Nazara SKTP Purbaya Yudhi Sadewa Tunjangan Profesi Guru