JAKARTA - Perkembangan SKTP September 2026 kembali menjadi perhatian guru penerima tunjangan profesi.
Berdasarkan informasi yang dibahas dalam video kanal Guru Abad 21 pada 20 September 2026, sejumlah status disebut telah masuk tahap siap penerbitan SK setelah proses penarikan data serta verifikasi dan validasi dilalui.
Informasi mengenai SKTP September 2026 tersebut menyebut status pada sistem tertentu telah masuk kode 7 atau “siap SK”.
Namun, status tersebut belum tentu langsung terlihat pada halaman Info GTK karena proses sinkronisasi dan penerbitan dokumen masih berjalan.
Bagi guru yang menunggu SKTP September 2026, perkembangan ini menjadi penting karena SKTP merupakan salah satu tahapan sebelum tunjangan profesi guru atau TPG dapat diproses untuk penyaluran.
Dalam video tersebut, guru juga diarahkan untuk memantau perkembangan status secara berkala.
Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Item di Info GTK
Status SKTP dan Tahapan Setelahnya
Dalam penjelasan video, status “siap SK” disebut menunjukkan bahwa tahapan penarikan data berdasarkan cut off serta verifikasi dan validasi telah dilewati. Setelah itu, proses berlanjut menuju penerbitan SKTP yang kemudian menjadi dasar untuk tahapan pencairan tunjangan.
Video tersebut memperkirakan SKTP dapat mulai terlihat di Info GTK dalam waktu sekitar satu hingga dua hari. Sementara itu, pencairan tunjangan diperkirakan berlangsung pada akhir bulan, sekitar 24 hingga 30 September.
Namun, jadwal tersebut perlu dipahami sebagai estimasi dari sumber video, bukan pengumuman resmi jadwal pencairan nasional. Guru tetap perlu mengacu pada informasi resmi dari kementerian dan sistem administrasi yang digunakan masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah sendiri pada 2026 menerapkan mekanisme penyaluran tunjangan guru secara langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan. Sekretariat Negara menyebut penyesuaian tunjangan guru ASN dan mekanisme penyaluran tersebut sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan guru.
Pergantian Menteri Keuangan Jadi Sorotan
Selain perkembangan SKTP September 2026, perhatian guru juga tertuju pada pergantian Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada September 2026. Kementerian Keuangan mengonfirmasi serah terima jabatan tersebut pada 15 September 2026.
Pergantian tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan guru mengenai kemungkinan dampaknya terhadap pembayaran TPG, termasuk tunjangan yang berkaitan dengan THR dan gaji ke-13.
Suahasil menyatakan pergantian Menteri Keuangan tidak dimaksudkan sebagai perubahan mendadak terhadap pekerjaan kementerian. Ia menegaskan Kemenkeu akan melanjutkan tugas dan fungsi yang sudah berjalan, termasuk menjaga APBN, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Bagaimana dengan TPG dan THR?
Untuk kebijakan THR dan gaji ke-13 2026, terdapat dasar hukum tersendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku.
Artinya, guru tidak semestinya menarik kesimpulan bahwa pergantian Menteri Keuangan otomatis membatalkan ketentuan yang sudah ditetapkan melalui regulasi. Teknis pelaksanaan dan penyaluran tetap dapat mengikuti kebijakan pemerintah serta petunjuk teknis yang berlaku.
Dengan demikian, guru yang menunggu SKTP September 2026 disarankan tetap memantau Info GTK dan informasi resmi dari instansi terkait. Status “siap SK” dalam sumber video merupakan perkembangan yang patut dipantau, tetapi tanggal pencairan tetap menunggu proses administrasi resmi selesai.
Guru juga perlu membedakan antara informasi mengenai status SKTP, proses penyaluran TPG bulanan, serta ketentuan THR dan gaji ke-13 agar tidak tercampur oleh informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Item di Info GTK
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Guru Abad 21