SKTP September 2026 dan TPG Jadi Sorotan, Ini Pernyataan Menkeu Suahasil

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:00 WIB
SKTP September 2026 menjadi sorotan guru setelah pergantian Menkeu. Simak status SKTP, TPG, dan dasar hukum THR serta gaji ke-13. (Ilustrasi Gemini AI)
SKTP September 2026 menjadi sorotan guru setelah pergantian Menkeu. Simak status SKTP, TPG, dan dasar hukum THR serta gaji ke-13. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - SKTP September 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu guru menjelang akhir bulan.

Bersamaan dengan itu, pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara turut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pencairan TPG dan berbagai tunjangan guru.

Dalam video yang dipublikasikan kanal Guru Abad 21 pada 20 September 2026, disebutkan bahwa sebagian status SKTP September 2026 telah berada pada tahap “siap SK”.

Status tersebut dikaitkan dengan telah dilaluinya proses penarikan data serta verifikasi dan validasi sebelum penerbitan surat keputusan tunjangan profesi.

Informasi itu menjadi perhatian karena SKTP September 2026 berkaitan dengan proses administrasi pembayaran tunjangan profesi guru.

Meski demikian, guru tetap perlu membedakan informasi dari kanal edukasi dengan jadwal resmi pemerintah.

Status dan jadwal pencairan dapat berubah mengikuti penyelesaian administrasi masing-masing.

Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Item di Info GTK

Guru Menunggu Kepastian Pencairan TPG

Dalam video tersebut, status “siap SK” disebut telah muncul pada sistem tertentu dengan kode 7, sementara informasi di Info GTK belum seluruhnya tampil. Sumber video memperkirakan penerbitan SKTP dapat berlangsung dalam satu hingga dua hari setelah status tersebut muncul.

Pencairan kemudian diperkirakan berlangsung pada akhir September, sekitar 24 hingga 30 September. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam video dan bukan jadwal pencairan resmi yang berlaku seragam bagi seluruh guru.

Kondisi ini membuat guru perlu rutin mengecek Info GTK serta mengikuti informasi dari pemerintah daerah atau kementerian terkait. Pemerintah pada 2026 juga telah menerapkan mekanisme penyaluran tunjangan guru secara langsung ke rekening guru setiap bulan.

Suahasil Tegaskan Kebijakan Kemenkeu Berlanjut

Kekhawatiran guru semakin muncul setelah pergantian Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memimpin Kementerian Keuangan selama sekitar satu tahun sebelum digantikan Suahasil Nazara pada September 2026. Serah terima jabatan Menteri Keuangan berlangsung di Jakarta pada 15 September 2026.

Namun, Suahasil menyampaikan bahwa pergantian pimpinan Kemenkeu tidak berarti seluruh kebijakan harus berubah. Ia menyebut pekerjaan kementerian akan dilanjutkan, termasuk menjaga APBN, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas ekonomi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pelantikannya sebagai Menteri Keuangan.

Pernyataan itu menjadi konteks penting bagi guru yang menghubungkan pergantian Menteri Keuangan dengan pembayaran tunjangan. Perubahan pejabat tidak dengan sendirinya menghapus regulasi yang sudah berlaku.

Dasar Hukum THR dan Gaji ke-13

Untuk kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2026, pemerintah telah menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Database JDIH BKN mencatat regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan serta berstatus berlaku.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026. Dengan demikian, pembahasan mengenai keberlanjutan hak tunjangan perlu mengacu pada regulasi yang menjadi dasar, bukan semata-mata pada pergantian pejabat.

Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa kebijakan THR ASN 2026 mencakup sejumlah komponen penghasilan sesuai regulasi yang berlaku. Sekretariat Negara menyebut THR diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan dan kelompok aparatur lainnya.

Bagi guru, perkembangan SKTP September 2026 tetap menjadi hal yang perlu dipantau secara terpisah dari isu pergantian Menteri Keuangan. Guru sebaiknya mengecek status administrasi melalui kanal resmi, sementara informasi mengenai estimasi pencairan tidak dijadikan kepastian sebelum ada pemberitahuan resmi.

Dengan begitu, guru dapat mengetahui posisi SKTP, proses TPG, serta ketentuan THR dan gaji ke-13 berdasarkan sumber dan regulasi yang berbeda.

Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Item di Info GTK

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Guru Abad 21
Suahasil Nazara SKTP September 2026 THR guru tpg Info gtk