JAKARTA - Upah minimum 2027 diusulkan naik sebesar 7,5–9,5 persen oleh kalangan buruh. Usulan KSPI tersebut mengacu pada inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut perhitungan dengan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9 menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen.
Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Inovasi sebagai Solusi Usaha Peternakan Berkelanjutan
Mengapa Buruh Mengusulkan Kenaikan hingga 9,5 Persen?
Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap daerah.
Batas bawah 7,5 persen ditujukan bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, kenaikan hingga 9,5 persen diusulkan untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Maluku Utara menjadi salah satu contoh daerah yang disorot. Berdasarkan data yang digunakan KSPI, pertumbuhan ekonominya mencapai 20,05 persen.
Kapan UMP dan UMK 2027 Ditetapkan?
Pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP dan UMK 2027. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah masih berfokus menyelesaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi buruh dan pelaku industri akan ditampung dalam pembahasan tersebut. Formula kenaikan upah nantinya juga akan mempertimbangkan hasil pembahasan regulasi dan kondisi ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, kenaikan upah diharapkan menjaga daya beli di tengah perubahan biaya hidup. Sementara bagi pengusaha, besaran kenaikan berkaitan dengan biaya tenaga kerja dan kemampuan perusahaan.
Dengan demikian, usulan kenaikan 7,5–9,5 persen belum bisa dianggap sebagai angka final. Kepastian UMP dan UMK 2027 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Inovasi sebagai Solusi Usaha Peternakan Berkelanjutan
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : KONTAN TV