RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video yang beredar luas, disebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat resmi dan mulai mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan ke rekening masing-masing penerima. Narasi tersebut disampaikan dengan nada meyakinkan, bahkan menyebut dana sudah bergerak dari kas negara dan hanya menunggu proses teknis di perbankan.
Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN ini cepat menyedot perhatian publik, khususnya para pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta janda dan duda penerima manfaat. Video viral itu menyebut pencairan sudah berjalan, bersifat nasional, dan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengurusan tambahan. Klaim tersebut memicu harapan sekaligus kebingungan di tengah masyarakat.
Namun, di balik ramainya kabar tersebut, rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN justru ditegaskan belum memiliki dasar kebijakan baru dari pemerintah.
Klarifikasi Resmi TASPEN
PT TASPEN (Persero) secara tegas membantah klaim yang beredar. Melalui pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons informasi viral yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui saluran resmi apabila telah ditetapkan.
Soal Rapel: Tidak Semua Mendapat Nominal Sama
TASPEN juga meluruskan pemahaman mengenai rapel. Besaran rapel, apabila memang ada kebijakan resmi, sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima akan mendapatkan nominal yang sama atau maksimal.
Namun yang paling penting, hingga pertengahan Desember 2025 belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim bahwa rapel telah cair secara nasional dipastikan tidak benar.
Dasar Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga kini, tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun lanjutan maupun rapelan tambahan.
Kategori penerima yang belum mengalami perubahan kebijakan meliputi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, janda atau duda penerima manfaat, hingga penerima tunjangan kehormatan dan perintis pergerakan kebangsaan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Kesimpulannya, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi tentang rapel maupun kenaikan gaji pensiunan ASN. Masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah dan tidak mudah percaya pada klaim viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Natasha Eka Safrina