JAKARTA - Polemik guru madrasah swasta PPPK kembali mengemuka dan memantik perdebatan serius di tingkat pusat. Dalam forum resmi, sejumlah perwakilan menyuarakan kegelisahan mendalam terkait ketidakpastian status dan hak guru madrasah swasta yang hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertanyaan mendasar pun dilontarkan secara terbuka: apakah guru-guru madrasah swasta masih dianggap sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama? Isu guru madrasah swasta PPPK dinilai bukan sekadar soal status kepegawaian, melainkan menyangkut keadilan, pengakuan negara, dan keberlangsungan hidup puluhan ribu tenaga pendidik.
Keresahan itu semakin tajam ketika terjadi perbedaan perlakuan yang signifikan antara guru madrasah negeri dan swasta. Padahal, keduanya sama-sama mendidik anak bangsa dan berkontribusi langsung terhadap masa depan pendidikan nasional.
Kapan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK?
Dalam forum tersebut, perwakilan Persatuan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyampaikan dua tuntutan utama yang selama ini terus mengendap tanpa jawaban pasti. Pertama, kapan guru madrasah swasta akan diangkat menjadi PPPK. Kedua, bagaimana nasib guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik melalui jalur in passing namun belum mendapatkan afirmasi pengangkatan.
“Dua hari ke depan kami harus menerima guru-guru madrasah mandiri. Mereka bertanya hal yang sama: kapan kami di-PPPK-kan?” ungkap perwakilan forum dengan nada penuh keprihatinan.
Kondisi ini membuat para pengurus organisasi guru berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka diminta menyampaikan harapan kepada anggotanya. Di sisi lain, tidak ada kepastian kebijakan yang bisa dijadikan pegangan.
Ketimpangan Hak dan Soal Kemanusiaan
Isu guru madrasah swasta PPPK semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kesejahteraan. Banyak guru madrasah swasta diketahui hanya menerima insentif sangat minim, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp50 ribu per bulan secara tidak rutin dan bersifat sukarela.
“Kalau ada dana, mereka dapat. Kalau tidak ada, ya tidak dapat apa-apa,” ungkap salah satu perwakilan dengan nada getir.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip keadilan sosial. Terlebih, guru-guru madrasah swasta mengajar anak-anak Indonesia yang sama, dengan tanggung jawab moral dan profesional yang tidak berbeda dengan guru di sekolah negeri.
Anggaran dan Regulasi Jadi Alasan
Pemerintah selama ini kerap menyebut keterbatasan anggaran dan regulasi sebagai penghambat utama pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Namun, perwakilan forum menilai alasan tersebut seharusnya bisa dijelaskan secara rasional dan diperjuangkan secara politik hingga ke tingkat Presiden.
“Kalau ini soal anggaran, kami yakin bisa dijelaskan kepada Presiden. Ini soal masa depan anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Menurut mereka, guru madrasah swasta justru banyak berperan di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan pendidikan negeri, sehingga kontribusinya tidak bisa dipandang sebelah mata.
Jumlah Guru Terus Membengkak
Data yang disampaikan dalam forum menyebutkan jumlah guru madrasah swasta yang belum terakomodasi mencapai angka yang mengkhawatirkan. Tidak hanya ribuan, tetapi disebut telah menembus angka lebih dari 100 ribu orang secara nasional.
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap negara, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis masyarakat dan keagamaan.
Desakan Transparansi dan Komunikasi Publik
Selain solusi kebijakan, pemerintah juga didesak untuk lebih terbuka dalam menyampaikan arah penyelesaian persoalan ini. Penjelasan yang masif melalui media sosial dan kanal resmi dinilai penting agar guru madrasah swasta tidak terus hidup dalam ketidakpastian.
“Kami tidak ingin dianggap pembohong, memberi harapan tapi tidak pernah ada penyelesaian,” ujar perwakilan forum menutup pernyataannya.
Isu guru madrasah swasta PPPK kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik tanpa memandang status lembaga tempat mereka mengabdi.
Editor : Natasha Eka Safrina