JAKARTA – Ribuan tenaga pendidik dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kini bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara resmi telah merampungkan pembahasan skema insentif bagi ribuan P3K Paruh Waktu 2026. Kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para guru yang sebelumnya sempat mengeluhkan keterlambatan penghasilan selama dua bulan terakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Nanang Saefudin (dalam transkrip disebut Jaldi Duhana), menjelaskan bahwa draf formulasi insentif untuk P3K Paruh Waktu 2026 saat ini telah siap dan tinggal menunggu tanda tangan persetujuan dari Bupati Serang. Langkah percepatan ini diambil agar kesejahteraan para pendidik tetap terjaga, terutama menjelang momen krusial bagi umat Muslim di tanah air.
"Sudah ada hasilnya dan formulasinya sudah siap. Nanti kalau Bupati sudah setuju, intinya sudah bisa langsung dieksekusi," tegas pihak Pemkab Serang pada Senin, 16 Februari 2026. Target penyaluran insentif P3K Paruh Waktu 2026 ini dipatok selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Ramadan, sehingga diharapkan dapat membantu persiapan para guru dalam menyambut bulan suci tersebut.
Target Sasaran: 3.587 Guru Tercover Tanpa Terkecuali
Berbeda dengan kondisi tahun lalu yang sempat diwarnai kendala anggaran, penyaluran insentif tahun ini dipastikan akan menjangkau seluruh 3.587 P3K Paruh Waktu 2026 di wilayah Kabupaten Serang. Pada periode sebelumnya, tercatat ada 1.081 pegawai yang tidak mendapatkan jatah insentif akibat lonjakan jumlah honorer yang tidak diimbangi dengan ketersediaan pagu anggaran.
Tahun ini, skema yang dirancang TAPD telah melalui perhitungan matang. Mengenai besaran nominal yang akan diterima, pemerintah telah menyiapkan formulasi khusus yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik. Perbedaan jam kerja, seperti antara guru TK dan SD, akan menjadi indikator utama dalam menentukan besaran insentif yang masuk ke rekening para guru.
Peringatan Keras: ASN P3K Dilarang Terima Dana BOS
Selain kabar gembira mengenai pencairan insentif, pemerintah juga memberikan peringatan tegas terkait status baru para pegawai. Seiring dengan berubahnya status mereka menjadi ASN P3K, para guru diminta untuk segera melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Sesuai dengan Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, ditegaskan bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan menerima honor ganda dari dana BOS. Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi untuk menghindari temuan administratif atau pelanggaran hukum di kemudian hari.
"Jadi mereka silakan memilih. Kalau ingin tetap menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari P3K," tegas Sekretaris Daerah. Hal ini penting dipahami agar para guru tetap fokus pada tugas kependidikan dengan mengikuti regulasi keuangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT 2026 Makin Mudah Lewat JMO, Begini Langkah Cepat Tanpa Antre ke Kantor BPJS
Tindak Lanjut Aspirasi Forum Guru
Keputusan cepat Pemkab Serang dalam merampungkan skema insentif ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum P3K Paruh Waktu di gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. Keluhan terkait gaji yang belum turun selama dua bulan menjadi pemicu utama pemerintah untuk segera mengeksekusi kebijakan tersebut.
Dengan rampungnya skema ini, para guru diharapkan dapat kembali fokus meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Pemerintah berharap kesejahteraan yang lebih terjamin melalui insentif daerah ini dapat memacu profesionalisme guru dalam mencerdaskan anak bangsa. Bapak dan Ibu guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari dinas terkait guna memastikan kelengkapan administrasi menjelang pencairan di awal Ramadan nanti.
Editor : Natasha Eka Safrina