JAKARTA - TPG Agustus 2026 diperkirakan mulai diterima guru pada akhir bulan ini. Berdasarkan informasi dalam video channel Profesi Guru, guru PNS dan P3K diperkirakan menerima pembayaran sekitar 27 Agustus, sementara guru non-ASN disebut berpeluang menerima lebih cepat.
Perkiraan tersebut disampaikan bersamaan dengan pembaruan mengenai data guru di Info GTK. Sejumlah guru masih mempertanyakan mengapa jam mengajar untuk Juli 2026 belum terbaca dalam sistem.
Dalam penjelasan video, kondisi data guru pada semester ganjil memang berbeda-beda. Ada guru di sejumlah daerah yang sudah menerima SKTP dan pembayaran sejak Juli. Namun, terdapat pula daerah yang proses pembukaan Dapodik oleh dinasnya lebih lambat.
Baca Juga: Minola Sebayang Bongkar Syarat Kesehatan Ketat Sarwendah untuk Ruben Onsu Bertemu Anak
Akibatnya, proses penarikan data baru dilakukan pada awal Agustus. Perubahan data di Info GTK disebut mulai terlihat setelah proses penarikan data dilakukan, meski tampilan pada akun guru belum selalu langsung berubah.
Data Info GTK Masih Mengalami Pembaruan
Guru yang belum melihat perubahan pada Info GTK disebut masih dapat memantau perkembangan datanya. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pembacaan data pada sistem dapat mengalami perbedaan waktu.
Penarikan data juga disebut masih berlangsung hingga akhir Agustus. Karena itu, guru yang jam mengajarnya belum terbaca diharapkan tetap memantau Info GTK dalam beberapa hari berikutnya.
Baca Juga: Pembelaan Sarwendah Usai Dituduh Pesugihan hingga Buka Suara Soal Utang Bangun Rumah Rp250 Juta
Perkembangan penerbitan SKTP juga menjadi perhatian. Dalam video disebutkan, sebagian guru baru menerima SKTP Juli pada Agustus. Salah satu contoh yang disampaikan adalah guru dengan tanggal validasi 5 Agustus yang kemudian memperoleh SKTP pada 18 Agustus.
Sebagian daerah bahkan disebut sudah menerima pembayaran sertifikasi. Namun, masih banyak guru yang menunggu proses tersebut.
Kabar berikutnya datang dari penerbitan SKTP Agustus. Pada 18 Agustus, disebutkan bahwa SKTP untuk bulan Agustus sudah mulai muncul di Info GTK. Dalam informasi tersebut, tanggal SKTP Agustus tercatat 16 Agustus.
Dengan terbitnya SKTP Juli dan Agustus, guru yang memenuhi ketentuan disebut berpeluang menerima pembayaran untuk dua bulan sekaligus.
Pembayaran Diperkirakan Akhir Agustus
Untuk guru PNS dan P3K, pembayaran diperkirakan dilakukan sekitar 27 Agustus. Perkiraan tersebut mengacu pada pola pembayaran yang disebut biasanya berlangsung pada akhir bulan.
Sementara itu, guru non-ASN disebut memiliki kemungkinan menerima pembayaran lebih cepat karena pengelolaannya dilakukan oleh Puslabdik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tagih Rp200 Juta ke Giorgio, Live Streaming Sarwendah Mendadak Diserbu Netizen
Meski demikian, waktu pembayaran tersebut masih berupa perkiraan dalam informasi yang disampaikan. Perkembangan pencairan tetap perlu dipantau, terutama bagi guru yang data di Info GTK belum sepenuhnya terbaca.
Salah satu data yang menjadi perhatian adalah jam mengajar. Jika data tersebut belum muncul, proses validasi dapat menjadi bagian yang perlu ditunggu sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang sudah memperoleh SKTP Juli maupun Agustus, terbitnya kedua dokumen tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pembayaran tunjangan sertifikasi.
Namun, tidak semua guru berada pada tahapan yang sama. Kecepatan pembukaan Dapodik di masing-masing daerah turut disebut memengaruhi proses penarikan data dan validasi.
Baca Juga: Ruben Onsu Tolak Bantuan Rekan Artis untuk Lunasi Ganti Rugi Rp4,4 Miliar
Karena itu, guru yang belum melihat perubahan data di Info GTK diminta tetap memantau sistem. Perubahan dapat terjadi seiring proses penarikan data yang masih berlangsung.
Informasi mengenai perkiraan pembayaran dua bulan sekaligus menjadi kabar yang dinantikan guru. Jika proses berjalan sesuai perkiraan dalam video, pembayaran TPG Juli dan Agustus dapat diterima dalam waktu berdekatan.
Meski begitu, waktu pencairan yang disebut sekitar 27 Agustus untuk PNS dan P3K serta kemungkinan lebih cepat bagi non-ASN merupakan perkiraan, bukan kepastian pencairan. Guru tetap perlu menunggu perkembangan validasi data dan proses pembayaran masing-masing.
Editor : Bachtiar Tatag P