Sertifikasi Guru Triwulan 3 2023 Cair September, Cek Syarat agar TPG Tak Terhenti

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:51 WIB
Sertifikasi guru triwulan 3 2023 dijadwalkan cair September. Guru perlu memastikan data Info GTK valid agar TPG dapat diproses.
Sertifikasi guru triwulan 3 2023 dijadwalkan cair September. Guru perlu memastikan data Info GTK valid agar TPG dapat diproses.

 
JAKARTA
- Sertifikasi guru triwulan 3 2023 dijadwalkan mulai dicairkan pada September. Kabar ini menjadi perhatian para guru penerima tunjangan profesi guru (TPG), terutama mereka yang masih menunggu pencairan setelah sejumlah daerah disebut telah menerima TPG triwulan 2.

Informasi mengenai jadwal pencairan tersebut disampaikan dalam video yang membahas perkembangan tunjangan sertifikasi guru. Berdasarkan penjelasan dalam video, pencairan TPG triwulan 3 mengacu pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam ketentuan yang dikutip, tahap validasi dan penetapan penerima tunjangan menjadi bagian penting sebelum pencairan dilakukan. Untuk triwulan 3 2023, proses pencairan disebut dilakukan pada September.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Cair, Ini Kabar dari Rekening Guru

Namun, tidak semua guru berada dalam kondisi yang sama. Sebelumnya, masih terdapat guru yang belum menerima TPG triwulan 2. Dalam video disebutkan, pencairan triwulan 2 telah berlangsung di sejumlah daerah di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag.

Beberapa daerah yang disebut sudah menerima TPG triwulan 2 antara lain Yogyakarta, Pesisir Barat, Paniai Papua, Muratara, Kalimantan Tengah, Bolaang Mongondow Selatan, Wonosobo, Subang, Kaimana Papua Barat, Aceh Singkil, Tolitoli, Sarolangun, Maros, Jember, Tulungagung, Binjai, Kutai Timur, Malang, Tulang Bawang, Jambi, Bogor, Cianjur, Kalimantan Barat, Pesawaran, Tubaba, Kabupaten Bekasi, Klaten, Kota Serang, Lampung Timur, Tojo Una-Una, Sidrap, Musi Rawas Utara, Medan, NTT, Tangerang, Toraja Utara, Tanah Datar dan Tasikmalaya.

Selain itu, terdapat sejumlah daerah di bawah Kemenag yang juga disebut telah mencairkan TPG triwulan 2. Di antaranya Kemenag Jakarta Timur, Probolinggo, Lumajang, Jombang, Sumenep, Bogor, Garut, Babelan, Subang, Jambi, Agam, Sukabumi, Bali, Cirebon dan Pasuruan.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Cair, Ini Kabar dari Rekening Guru

Info GTK Jadi Perhatian

Bagi guru yang masih menunggu pencairan, video tersebut mengingatkan agar memastikan hasil validasi data melalui Info GTK. Status data yang valid menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum tunjangan diproses.

Guru juga disebut perlu melakukan sinkronisasi data. Dalam video, sinkronisasi disebut dapat dilakukan pada 31 Agustus. Pemutakhiran data menjadi penting karena status validasi berkaitan dengan proses penetapan penerima tunjangan.

Untuk besaran TPG, video tersebut menyebut tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai aturan yang dikutip, yakni PP Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 11.

Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan pembayaran TPG dihentikan. Guru sertifikasi tidak menerima pembayaran apabila meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dan izin dari pejabat berwenang.

Pembayaran juga dapat dihentikan apabila guru dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pengunduran diri atas kemauan sendiri, mencapai batas usia pensiun, atau tidak lagi bertugas sebagai guru maupun pengawas sekolah juga disebut menjadi alasan penghentian pembayaran.

TPG Bisa Berhenti pada Kondisi Tertentu

Kondisi lain yang disebut dalam video adalah ketika guru mendapat tugas belajar. Guru juga tidak lagi menerima TPG apabila meninggal dunia.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN

Karena itu, pencairan sertifikasi guru triwulan 3 2023 tidak hanya berkaitan dengan jadwal pembayaran. Validitas data dan status guru juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Video tersebut menyebut pencairan triwulan 3 akan dimulai pada September. Guru yang memenuhi ketentuan dan memiliki status data yang valid diharapkan dapat mengikuti proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya jadwal tersebut, guru sertifikasi yang masih menunggu pembayaran dapat memantau status validasi melalui Info GTK serta memastikan data yang diperlukan telah diperbarui.

Editor : Bachtiar Tatag P
Sertifikasi Guru Triwulan 3 2023 TPG 2023 guru sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Info gtk