RADAR TULUNGAGUNG – Kebijakan pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat menuai protes keras dari para gubernur di seluruh Indonesia.
Sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Para gubernur secara kompak menyuarakan keberatan dan meminta Menkeu Purbaya agar tidak memangkas TKD secara besar-besaran, sebab pemotongan ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Kekhawatiran para gubernur ini beralasan, mengingat potensi pemangkasan TKD di tingkat provinsi rata-rata mencapai 20 hingga 30 persen, dan bahkan bisa mencapai 30 hingga 35 persen di beberapa daerah lain.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tersebut akan menjadi beban besar bagi provinsi masing-masing.
Aceh sendiri berpotensi mengalami pemotongan hingga 25 persen. Mualem, usai pertemuan, secara tegas menyatakan, "Kami semua mengusulkan supaya anggaran tidak dipotong. Karena itu akan menjadi beban semua di provinsi masing-masing".
Tuntutan para gubernur untuk tidak memotong anggaran tersebut didasarkan pada perhitungan bahwa alokasi TKD yang terbatas akan membuat sebagian besar anggaran terserap hanya untuk belanja rutin.
Akibatnya, belanja infrastruktur seperti untuk pembangunan jalan dan jembatan akan sangat tertekan dan berkurang signifikan.
Pemotongan anggaran ini juga mempersulit pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi janji-janji pembangunan yang telah disampaikan kepada publik saat kampanye.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang daerahnya terkena pemangkasan sebesar 45 persen, menambahkan bahwa hampir semua daerah terpaksa melakukan efisiensi akibat kebijakan ini.
Penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 memang menjadi sorotan utama.
Alokasi TKD dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp649,99 triliun. Jumlah ini berkurang drastis, yakni sebesar Rp269 triliun, jika dibandingkan dengan alokasi pada APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Meskipun pemerintah telah menambah anggaran Rp43 triliun, dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun, setelah pembahasan dengan DPR, jumlah ini masih dianggap sangat kurang oleh para kepala daerah.
Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos, membeberkan data pemotongan di wilayahnya yang sangat signifikan.
Total dana transfer dari pusat ke Malut pada tahun 2025 adalah sekitar Rp10 triliun, namun untuk tahun 2026, dana yang tersisa hanya Rp6,7 triliun.
Ini berarti terjadi pemotongan sekitar Rp3,5 triliun. Sherly menjelaskan bahwa potongan terbesar di daerahnya terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai 60 persen.
"Dengan pemotongan yang rata-rata mencapai 20 persen–30 persen di tingkat provinsi, bahkan hingga 60 persen–70 persen di beberapa kabupaten, tentu sangat berat bagi daerah," pungkas Sherly.
Baca Juga: 6 Smelter Rampasan Korupsi Timah Rp 300 Triliun ke PT Timah, Begini Pesan Presiden Prabowo Subianto
Selain masalah infrastruktur, beban gaji pegawai daerah menjadi poin utama protes para gubernur. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyoroti beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) yang cukup besar yang masih harus ditanggung oleh pemda.
Senada dengan hal itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebut pemotongan TKD berdampak serius terhadap operasional daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Mahyeldi bahkan mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih kewajiban membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah jika besaran TKD tidak dikembalikan. "Kita harapkan seluruh gaji pegawai (pemda) ini bisa dari pusat semuanya, itu yang menjadi harapan kita," tegasnya.
Menanggapi keberatan ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemangkasan TKD dilakukan untuk direalokasi ke kementerian dan lembaga, yang nantinya akan menyalurkan kembali dana tersebut ke daerah.
Namun, Sherly Laos menggarisbawahi bahwa mekanisme dan besaran penyaluran ulang tersebut masih belum jelas bagi daerah.
Purbaya mengaku paham dengan keluhan para gubernur, bahkan ia melihat anggaran yang dipotong memang terlalu banyak.
Namun, saat ini, ia belum bisa mengabulkan permohonan agar pemerintah pusat menanggung semua beban gaji pegawai pemda.
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun permintaan tersebut normal, pemerintah harus menghitung kemampuan APBN, terutama karena ekonomi Indonesia sedang melambat dan cenderung turun. "Kalau diminta sekarang, pasti saya enggak bisa," tegas Purbaya.
Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menilai bahwa Menkeu Purbaya cukup responsif menyikapi keluhan tersebut. Purbaya berjanji akan melakukan evaluasi besaran TKD pada tahun 2026 sambil berjalan.
Menurut Anwar Hafid, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa meskipun keputusan pemotongan sudah menjadi produk hukum undang-undang (APBN) dan harus dijalani, jika anggaran tersebut benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, maka akan dikomunikasikan kembali dengan pemerintah daerah.
Namun, Purbaya juga memberikan pesan tegas kepada para gubernur. Ia berjanji akan menambah anggaran TKD di masa depan, asalkan kinerja ekonomi Indonesia membaik dan tercermin dari naiknya pendapatan pajak serta tidak adanya kebocoran dari kepabeanan dan cukai.
Lebih lanjut, Purbaya meminta para gubernur untuk memperbaiki citra dan kinerja. Ia menyindir bahwa pemimpin di pusat tidak suka dengan "kelakuan pemda" selama ini dalam menggunakan anggaran, di mana sering terjadi "melesetnya".
Purbaya menegaskan, jika para gubernur bisa memperbaiki citra tersebut, maka tidak akan ada keberatan dan desentralisasi akan berjalan lagi, bukan sentralisasi. ****
Editor : Dharaka R. Perdana