TULUNGAGUNG – Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama oleh masyarakat.
Baik pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, pengguna sepeda, hingga pejalan kaki memiliki hak yang sama untuk merasa aman saat melintas.
Oleh karena itu, menjaga ketertiban di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.
Berikut beberapa contoh rambu lalu lintas yang penting diketahui, lengkap dengan penjelasan bentuk dan fungsinya:
1. Rambu “Berhenti”
Bentuk segi delapan berwarna merah dengan tulisan “BERHENTI” berwarna putih. Digunakan untuk memerintahkan pengemudi agar berhenti total sebelum melanjutkan perjalanan. Umumnya dipasang di perempatan jalan.
2. Rambu “Dilarang Masuk”
Berbentuk lingkaran berwarna merah dengan garis putih horizontal di tengah. Menandakan bahwa jalan tersebut tidak boleh dimasuki dari arah tertentu.
3. Rambu “Zona Sekolah”
Berbentuk segitiga sama sisi berwarna kuning dengan gambar dua anak berjalan kaki. Dipasang di dekat lingkungan sekolah sebagai peringatan agar pengemudi memperlambat kendaraan.
4. Rambu “Putar Balik”
Berbentuk lingkaran berwarna biru dengan panah melengkung ke kiri atau ke kanan. Menandakan bahwa pengemudi diperbolehkan melakukan putar balik di lokasi tersebut.
5. Rambu “Lampu Lalu Lintas di Depan”
Berbentuk persegi panjang dengan gambar tiga lingkaran vertikal berwarna merah, kuning, dan hijau. Memberi informasi bahwa di depan terdapat persimpangan dengan sinyal lalu lintas.
Selain memahami arti rambu, pengguna jalan juga perlu menaati beberapa ketentuan penting, antara lain:
Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.
Memakai sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.
Tidak menggunakan gawai saat mengemudi.
Mematuhi batas kecepatan dan marka jalan.
Tidak membawa penumpang atau muatan melebihi kapasitas.
Tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama kepolisian dan dinas perhubungan terus melakukan sosialisasi, pemasangan rambu tambahan, serta operasi penertiban secara berkala untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Ketertiban bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi cermin budaya masyarakat yang peduli terhadap keselamatan bersama. Mari ciptakan lalu lintas yang tertib dan beradab di Tulungagung, mulai dari diri sendiri. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah