JAKARTA - Hukum tukar uang via m-banking kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan dari jemaah terkait praktik tukar uang baru tanpa transaksi tunai langsung. Dalam kajian yang beredar di media sosial, seorang ustaz menjelaskan secara rinci bagaimana hukum tukar uang via m-banking bisa berubah menjadi riba jika tidak memenuhi syarat tertentu.
Pertanyaan yang muncul sederhana: bagaimana jika tukar menukar uang dilakukan dengan cara transfer melalui mobile banking, bukan secara tunai langsung? Apakah sah atau justru termasuk riba?
Menurut penjelasan ustaz tersebut, dalam transaksi tukar uang, syarat utama yang harus dipenuhi adalah serah terima secara tunai dalam satu majelis. Jika tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung riba.
Syarat Tukar Uang Agar Tidak Riba
Dalam hukum fikih muamalah, tukar menukar uang termasuk kategori transaksi ribawi. Artinya, jika menukar uang dengan nominal yang sama, maka wajib dilakukan secara tunai dan tidak boleh ada penundaan.
Ustaz menjelaskan, jika seseorang menerima uang baru secara fisik, lalu membayar dengan transfer m-banking saat itu juga tanpa berpisah majelis, maka transaksi tersebut diperbolehkan. Kuncinya adalah kedua pihak masih berada dalam satu tempat dan proses transfer dilakukan sebelum berpisah.
“Selama belum beranjak dan transfer langsung masuk saat itu juga, maka diperbolehkan,” jelasnya.
Namun, masalah muncul ketika salah satu pihak meninggalkan tempat sebelum pembayaran dilakukan. Misalnya, penerima uang baru menerima fisik uang terlebih dahulu, kemudian berjalan ke meja lain untuk mengambil ponsel guna melakukan transfer. Jika sudah dianggap berpisah majelis sebelum pembayaran masuk, maka transaksi tersebut dinilai mengandung riba.
Berpisah Majelis Bisa Membatalkan Akad
Konsep “berpisah majelis” menjadi poin penting dalam pembahasan hukum tukar uang via m-banking ini. Meski hanya bergeser tempat atau mengambil ponsel di meja lain, jika dianggap keluar dari satu majelis akad sebelum pembayaran tuntas, maka transaksi dianggap belum tunai sempurna.
Dalam kondisi tersebut, ustaz menyarankan agar akad diulang. Status uang yang sudah diterima dianggap belum sah sebagai hasil tukar menukar. Solusinya adalah memperjelas ulang akad dengan menyatakan bahwa uang yang telah diterima ditukar kembali dengan uang yang sudah ditransfer, sehingga prosesnya menjadi sah.
“Kalau sudah terlanjur, ulangi akadnya agar tidak jatuh pada riba,” tegasnya.
Praktik Tukar Uang Lewat Teman, Bolehkah?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah praktik tukar uang melalui teman yang bekerja di bank. Biasanya seseorang mentransfer uang ke rekening temannya, lalu keesokan harinya mengambil uang baru yang sudah ditukarkan.
Menurut penjelasan tersebut, pola seperti ini tidak termasuk tukar menukar langsung antara dua pihak, melainkan titip menukar. Jika teman tersebut hanya sebagai perantara yang menarik uang tunai lalu menukarkannya ke bank, maka hal itu diperbolehkan.
Yang tidak diperbolehkan adalah jika transaksi dianggap sebagai tukar menukar uang antara dua individu tanpa memenuhi syarat tunai dalam satu majelis.
Sebagai contoh, seorang istri mentransfer uang ke suaminya untuk ditukarkan di bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia. Dalam kasus ini, suami hanya bertindak sebagai wakil untuk menukarkan uang di bank. Selama proses penukaran di bank dilakukan secara tunai sesuai aturan, maka hukumnya diperbolehkan.
Inti Masalah: Tunai dan Tanpa Penundaan
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum tukar uang via m-banking sangat bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tunai dalam satu majelis.
Jika uang sudah diterima fisiknya, sementara pembayaran belum masuk dan kedua pihak berpisah, maka itu termasuk penundaan yang dilarang dalam transaksi ribawi. Namun jika transfer dilakukan saat itu juga dan belum berpisah, maka diperbolehkan.
Masyarakat yang ingin menukar uang baru, terutama menjelang momen pembagian uang kepada keluarga atau keponakan, disarankan untuk memastikan prosesnya jelas dan tunai. Alternatif paling aman tetap melakukan penukaran langsung di bank agar terhindar dari potensi riba.
Dengan memahami hukum tukar uang via m-banking secara benar, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan menjaga agar aktivitas keuangan tetap sesuai syariat.
Editor : Novica Satya Nadianti