Mengapa Keterwakilan Masyarakat dalam BPD Penting? Ini Perannya Menjaga Aspirasi Warga

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:35 WIB
Keterwakilan masyarakat dalam BPD penting untuk menyalurkan aspirasi warga dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.(ILUSTRASI AI)
Keterwakilan masyarakat dalam BPD penting untuk menyalurkan aspirasi warga dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.(ILUSTRASI AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG - Keterwakilan masyarakat dalam BPD menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kebutuhan dan aspirasi warga memiliki jalur untuk disampaikan, dibahas, serta menjadi bahan dalam proses pemerintahan desa.

Keterwakilan masyarakat dalam BPD tidak sekadar berkaitan dengan siapa yang duduk sebagai anggota lembaga tersebut.

Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah, sehingga keberadaannya menjadi salah satu unsur yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintahan desa.

Keterwakilan masyarakat dalam BPD juga penting karena lembaga tersebut memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Ketiga fungsi tersebut membuat BPD memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Baca Juga: Pendaftar BPD Tulungagung Capai 4.646 Orang, Ribuan Warga Berebut Kursi di 256 Desa

BPD Menjadi Jalur Aspirasi Warga

Masyarakat desa memiliki kebutuhan yang beragam. Persoalan pembangunan, pelayanan pemerintahan, pemberdayaan, hingga kebutuhan kelompok masyarakat tertentu dapat menjadi aspirasi yang perlu disampaikan dalam proses pengambilan keputusan di desa.

BPD berperan menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi tersebut. Dalam regulasi mengenai BPD, penggalian aspirasi bahkan dapat dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan kelompok masyarakat, termasuk perempuan, kelompok miskin, penyandang kebutuhan khusus, serta kelompok marjinal.

Artinya, keterwakilan masyarakat tidak berhenti pada keberadaan anggota BPD secara formal. Fungsi tersebut harus diwujudkan melalui komunikasi dengan warga sehingga persoalan yang muncul di masyarakat dapat diketahui dan dibawa ke forum pemerintahan desa.

Aspirasi yang terkumpul kemudian dapat dibahas dalam musyawarah BPD maupun forum desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan cara tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk ikut memengaruhi arah penyelenggaraan pemerintahan tanpa harus terlibat langsung dalam setiap kegiatan administratif desa.

Baca Juga: Mengenal Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Wakil Warga, Ini Tugas Pentingnya dalam Pemerintahan Desa

Bukan Sekadar Menyampaikan Aspirasi

Peran BPD tidak hanya menjadi tempat warga menyampaikan keluhan. Lembaga ini juga memiliki fungsi dalam proses pembentukan aturan dan pengawasan pemerintahan desa.

BPD bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa. Fungsi tersebut membuat keterwakilan masyarakat memiliki hubungan langsung dengan kebijakan yang nantinya diterapkan di lingkungan desa.

BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Pengawasan diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD dapat meminta keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyampaikan pendapat atas berbagai kegiatan pemerintahan serta pembangunan.

Dengan demikian, BPD memiliki ruang untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian dari pembahasan penyelenggaraan desa.

Baca Juga: 256 Desa di Tulungagung Buka Pendaftaran Anggota BPD Mulai 3 Agustus 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Keterwakilan Menentukan Kualitas Tata Kelola Desa

Pentingnya keterwakilan masyarakat semakin terlihat dari proses pembentukan BPD yang melibatkan unsur masyarakat secara demokratis.

Anggota BPD tidak diposisikan sebagai bagian dari pemerintahan desa yang bekerja tanpa hubungan dengan warga, melainkan sebagai wakil penduduk desa.

Di Tulungagung, tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah pendaftar bakal calon anggota BPD. Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama pada Kamis (27/8) pukul 16.00, tercatat 4.646 orang mendaftarkan diri dari 256 desa.

Proses tersebut masih berlanjut melalui verifikasi berkas. Bakal calon yang memenuhi persyaratan kemudian mengikuti tahapan pemilihan di desa masing-masing. Beberapa desa bahkan telah memasuki proses pemilihan untuk memenuhi keterwakilan perempuan.

Jumlah anggota BPD juga disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Desa dengan penduduk hingga 1.500 jiwa membutuhkan lima anggota, sedangkan desa dengan penduduk 1.501 sampai 2.500 jiwa membutuhkan tujuh anggota. Untuk desa berpenduduk lebih dari 2.500 jiwa, jumlah anggota yang dibutuhkan sembilan orang.

Keterwakilan perempuan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Di Tulungagung, kuota perempuan ditetapkan 30 persen sehingga proses pembentukan BPD tidak hanya memperhatikan keterwakilan wilayah, tetapi juga keterwakilan perempuan.

Setelah seluruh proses selesai, anggota BPD terpilih akan dilantik dan menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat.

Mereka juga akan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menghadapi agenda pemerintahan yang membutuhkan keterlibatan lembaga desa.

Dengan demikian, keterwakilan masyarakat dalam BPD penting bukan sekadar untuk memenuhi struktur pemerintahan desa.

Keberadaan BPD memberikan jalur kelembagaan agar aspirasi warga dapat dihimpun dan disalurkan, sementara fungsi pengawasan membantu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.

Regulasi nasional melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memang menempatkan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan wakil penduduk desa dan ditetapkan secara demokratis.

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
keterwakilan masyarakat dalam BPD fungsi Badan Permusyawaratan Desa aspirasi masyarakat desa peran BPD dalam pemerintahan desa pengawasan pemerintahan desa