RADAR TULUNGAGUNG – Larangan membakar sampah sembarangan perlu dipahami bukan hanya sebagai aturan lingkungan, tetapi juga langkah mencegah kebakaran.
Api dari pembakaran sampah yang terlihat kecil dapat merembet ketika mengenai material mudah terbakar, terlebih jika ditinggalkan sebelum benar-benar padam.
Larangan membakar sampah sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut kemudian dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Di tingkat daerah, larangan membakar sampah juga menjadi bagian dari ketentuan pengelolaan persampahan Kabupaten Tulungagung.
Perbup Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 menjadi petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah, yang mengatur pengelolaan sampah mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan.
Baca Juga: El Nino Ekstrem Diprediksi Datang, Ini Sektor yang Paling Terancam Kekeringan dan Kebakaran
Mengapa Pembakaran Sampah Berisiko Memicu Kebakaran?
Risiko terbesar pembakaran sampah muncul ketika api atau bara tidak benar-benar padam. Kondisi tersebut semakin berbahaya apabila lokasi pembakaran berdekatan dengan material yang mudah terbakar seperti kayu, kandang, daun kering, terpal atau benda berbahan mudah terbakar lainnya.
Kasus di Lingkungan 1, RT 001/RW 002, Desa/Kecamatan Ngunut, menjadi salah satu gambaran nyata. Pada Sabtu (29/8), api dari pembakaran sampah merembet ke tumpukan kayu dan kandang milik warga.
Pembakaran sampah dilakukan sejak pagi. Namun, api kemudian ditinggalkan ketika pemilik pergi, sementara pembakaran masih menyala. Api akhirnya membesar dan menyambar material di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan pembakaran tanpa pengawasan dapat mengubah aktivitas yang awalnya ditujukan untuk mengurangi sampah menjadi sumber kebakaran. Ketika api sudah merembet ke material lain, penanganannya tentu jauh lebih sulit dibandingkan mencegah sejak awal.
Kejadian serupa juga pernah terjadi di wilayah Tulungagung. Pada Juli 2026, kebakaran gudang kayu dan kandang ayam di Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, diduga dipicu bara pembakaran sampah yang belum sepenuhnya padam. Polisi menyebut bara tersebut kemudian mengenai tumpukan kayu hingga api membesar.
Baca Juga: Bakar Sampah Ditinggal Pergi, Api Menyambar Kayu dan Kandang Warga Ngunut hingga Rugi Rp10 Juta
Jangan Tinggalkan Api Sebelum Benar-Benar Padam
Salah satu prinsip penting dalam mencegah kebakaran adalah tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan.
Jika pembakaran sampah dilakukan, lokasi dan kondisi sekitarnya harus benar-benar diperhatikan agar api tidak berdekatan dengan material yang mudah terbakar.
Namun, persoalannya bukan hanya pengawasan terhadap api. Pembakaran sampah secara terbuka juga berkaitan dengan pengelolaan sampah yang seharusnya dilakukan melalui tahapan yang aman dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung sendiri mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya. Pada 2026, Pemkab Tulungagung mendeklarasikan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber untuk menekan volume sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Artinya, sampah rumah tangga tidak harus berakhir dengan cara dibakar. Pemilahan sejak dari rumah dapat membantu menentukan jenis sampah yang bisa dimanfaatkan kembali, didaur ulang, diolah, atau dikumpulkan untuk dibawa ke fasilitas pengelolaan sampah.
Baca Juga: Karhutla Berau Bakar 12 Hektare, Pria Ini Jadi Tersangka Pembukaan Lahan Sawit
Kerugian Kebakaran Bisa Jauh Lebih Besar
Kebakaran akibat pembakaran sampah tidak selalu menimbulkan korban jiwa, tetapi kerugian material dapat cukup besar.
Karena itu, mencegah api sejak awal jauh lebih penting daripada mengandalkan penanganan setelah kebakaran terjadi.
Dalam kasus di Ngunut, petugas menerima laporan sekitar pukul 12.10 WIB. Lima menit kemudian armada pemadam berangkat dan tiba di lokasi sekitar pukul 12.23 WIB.
Sebanyak dua armada pemadam kebakaran dan satu tangki suplai dikerahkan. Petugas melakukan pemadaman sekaligus pembasahan untuk memastikan bara tidak kembali menyala, hingga penanganan selesai sekitar pukul 12.50 WIB.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun, kebakaran menyebabkan kerugian material sekitar Rp 10 juta.
Karena itu, larangan membakar sampah perlu dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, bukan sekadar aturan yang membatasi kebiasaan masyarakat.
Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara tegas mengatur bahwa pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis merupakan tindakan yang dilarang.
Kasus kebakaran di Ngunut menjadi pengingat bahwa api yang ditinggalkan dapat merembet ke benda di sekitarnya dalam waktu singkat.
Mengurangi risiko kebakaran dapat dimulai dari cara paling sederhana: tidak membakar sampah sembarangan dan memilih pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan.
Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber