RADAR TULUNGAGUNG – Memahami aturan penggunaan sound system saat karnaval penting agar hiburan masyarakat tetap berlangsung tanpa mengorbankan kenyamanan warga sekitar. Volume suara, durasi kegiatan, hingga komunikasi dengan lingkungan menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan penyelenggara.
Aturan penggunaan sound system bukan semata-mata untuk membatasi hiburan. Ketentuan tersebut juga diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan akibat suara yang terlalu keras atau berlangsung terlalu lama.
Di Tulungagung, persoalan penggunaan sound system atau sound horeg dalam karnaval sempat menjadi perhatian karena adanya keluhan masyarakat. Pemkab setempat telah memiliki edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara, termasuk batas volume dan waktu kegiatan.
Baca Juga: Sound Horeg Tulungagung Disorot, Pemkab Ingatkan Batas Suara dan Waktu Karnaval
Pahami Batas Volume dan Waktu Kegiatan
Hal pertama yang perlu diperhatikan penyelenggara adalah memahami ketentuan daerah sebelum menggelar karnaval. Jangan sampai persiapan acara hanya berfokus pada konsep hiburan, tetapi mengabaikan batas penggunaan pengeras suara.
Dalam edaran yang menjadi acuan Pemkab Tulungagung, penggunaan sound system memiliki batas maksimal dan waktu kegiatan dibatasi hingga pukul 23.00. Karena itu, penyelenggara perlu menyesuaikan jadwal hiburan sejak awal agar tidak melewati ketentuan tersebut.
Pembatasan waktu juga berkaitan dengan kenyamanan lingkungan. Suara keras pada malam hari berpotensi mengganggu warga yang membutuhkan waktu istirahat, terutama jika lokasi acara berdekatan dengan permukiman.
Secara kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan kebisingan dari kegiatan rekreasi sebagai salah satu sumber paparan suara yang dapat berdampak terhadap kesehatan. WHO merekomendasikan rata-rata paparan suara maksimal 100 desibel untuk periode 15 menit dalam konteks tempat dan kegiatan hiburan.
Baca Juga: Karnaval Ringinpitu Tulungagung Pecahkan Suasana, 42 Tim Karnaval Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-81 RI
Jangan Hanya Mengandalkan Besarnya Sound
Aturan penggunaan sound system sebaiknya dipahami sebagai bagian dari pengelolaan acara secara keseluruhan. Penyelenggara dapat melakukan pengecekan suara sebelum kegiatan dimulai dan memastikan perangkat diarahkan serta digunakan secara proporsional.
Besarnya perangkat pengeras suara tidak otomatis membuat sebuah karnaval menjadi lebih baik. Kualitas suara, tata letak speaker, pengaturan volume, serta kondisi lingkungan perlu diperhatikan agar hiburan tetap terdengar jelas tanpa menghasilkan paparan suara berlebihan.
WHO juga merekomendasikan pemantauan tingkat suara secara langsung dalam kegiatan hiburan. Selain itu, desain sistem suara dan akustik lokasi perlu diatur untuk menciptakan pengalaman mendengar yang lebih aman.
Penyelenggara juga perlu menentukan penanggung jawab khusus yang mengawasi penggunaan sound system selama acara. Dengan begitu, volume dapat segera disesuaikan apabila sudah terlalu keras atau mulai menimbulkan gangguan.
Di Tulungagung, pemerintah daerah sebelumnya juga telah melakukan koordinasi lintas sektor untuk membahas pengendalian kebisingan dari sound system dalam kegiatan pawai. Pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara hiburan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Parkir Insidental Bermunculan Saat Karnaval, Dishub Ingatkan Tarif Sesuai Perda
Koordinasi dengan Warga Bisa Cegah Konflik
Selain persoalan teknis, komunikasi dengan lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan karnaval. Informasi mengenai jadwal, rute, hingga waktu berakhirnya kegiatan dapat disampaikan kepada masyarakat sebelum acara berlangsung.
Jika terjadi persoalan selama kegiatan, warga memiliki jalur untuk menyampaikan laporan. Di Tulungagung, laporan terkait penggunaan sound system dapat disampaikan melalui kepala desa, camat, maupun kepolisian untuk kemudian dikoordinasikan dengan unsur terkait.
Pendekatan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada keluhan individual. Penanganan dapat dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, penyelenggara, dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menekankan bahwa aturan perlu dipatuhi tanpa harus terus-menerus diingatkan. Evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung, tetapi tidak mengganggu ketertiban maupun kenyamanan lingkungan.
Dengan demikian, aturan penggunaan sound system bukan penghalang bagi kreativitas dalam karnaval. Kuncinya adalah mematuhi batas suara dan waktu yang berlaku, mengelola perangkat secara bertanggung jawab, serta menjaga komunikasi dengan warga sekitar.
WHO sendiri menempatkan pembatasan tingkat suara, pemantauan suara, pengaturan sistem audio, dan pemberian informasi kepada pengelola maupun penonton sebagai bagian dari standar mendengarkan yang lebih aman dalam kegiatan hiburan.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber