Sound Horeg Mengganggu Warga? Ini Jalur Pengaduan agar Tak Main Hakim Sendiri

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:35 WIB
Sound horeg mengganggu warga? Kenali jalur pengaduan melalui kepala desa, camat, atau kepolisian agar masalah cepat ditangani.(ILUSTRASI AI)
Sound horeg mengganggu warga? Kenali jalur pengaduan melalui kepala desa, camat, atau kepolisian agar masalah cepat ditangani.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Sound horeg yang digunakan dalam karnaval atau hiburan masyarakat bisa menjadi persoalan ketika volumenya dinilai berlebihan dan mulai mengganggu lingkungan. Karena itu, warga perlu mengetahui jalur pengaduan yang tepat agar keluhan mengenai sound horeg mengganggu warga dapat ditangani tanpa menimbulkan persoalan baru.

Ketika sound horeg mengganggu warga, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyampaikan keluhan melalui jalur yang tersedia. Di Tulungagung, masyarakat dapat melaporkan gangguan tersebut kepada kepala desa, camat, maupun kepolisian untuk kemudian dikoordinasikan sesuai kondisi di lapangan.

Persoalan sound horeg mengganggu warga tidak selalu harus berakhir dengan perselisihan antara penyelenggara acara dan masyarakat. Penyampaian laporan secara jelas melalui jalur resmi justru dapat membantu aparat dan pemerintah daerah menilai situasi serta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sound Horeg Tulungagung Disorot, Pemkab Ingatkan Batas Suara dan Waktu Karnaval

Sampaikan Keluhan Lewat Jalur yang Tepat

Warga yang merasa terganggu tidak perlu langsung mendatangi atau menghentikan penyelenggara acara sendiri. Keluhan dapat disampaikan kepada kepala desa atau camat setempat sebagai jalur pemerintahan terdekat dengan lokasi kegiatan.

Untuk kondisi yang membutuhkan penanganan kepolisian, warga juga dapat menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Jalur tersebut menjadi penting terutama ketika penggunaan pengeras suara berkaitan dengan gangguan ketertiban atau situasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

Polri juga menyediakan layanan Call Center 110 sebagai sarana menerima laporan dan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kejadian lain yang membutuhkan respons kepolisian.

Agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti, warga sebaiknya menyampaikan informasi secara jelas. Misalnya, lokasi kegiatan, waktu berlangsungnya suara keras, jenis kegiatan, serta bentuk gangguan yang dirasakan.

Baca Juga: Karnaval Ringinpitu Tulungagung Pecahkan Suasana, 42 Tim Karnaval Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-81 RI

Jangan Abaikan Batas Waktu Kegiatan

Permasalahan sound horeg di Tulungagung sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena penggunaan pengeras suara yang berlebihan dinilai dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah daerah telah memiliki edaran yang mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, termasuk batas penggunaan suara dan waktu kegiatan.

Dalam ketentuan yang disampaikan pemerintah daerah, penggunaan sound system dibatasi hingga pukul 23.00. Artinya, penyelenggara kegiatan perlu memperhatikan bukan hanya kemeriahan acara, tetapi juga waktu pelaksanaannya.

Ketentuan tersebut penting dipahami bersama karena kegiatan karnaval dan hiburan masyarakat pada dasarnya tetap dapat berlangsung. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketertiban dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Persoalan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerbitkan aturan. Pengawasan dan penegakan juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait, terutama kepolisian.

Baca Juga: Parkir Insidental Bermunculan Saat Karnaval, Dishub Ingatkan Tarif Sesuai Perda

Laporan Warga Bisa Menjadi Langkah Awal Penanganan

Jika suara pengeras berlangsung berlebihan, warga dapat mencatat waktu dan lokasi kejadian sebelum menyampaikan laporan. Informasi yang konkret akan membantu pihak yang menerima pengaduan memahami persoalan tanpa harus bergantung pada cerita yang masih umum.

Warga juga sebaiknya menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik. Keluhan mengenai sound horeg mengganggu warga lebih baik disampaikan melalui kepala desa, camat, atau kepolisian sehingga penanganannya dapat dikoordinasikan.

Dalam penyampaian laporan kepada kepolisian, layanan 110 dapat menjadi pilihan ketika masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas. Polri menyatakan layanan tersebut tersedia untuk menerima laporan masyarakat dan dapat diakses tanpa biaya.

Di tingkat daerah, penanganan persoalan penggunaan sound system juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah sebelumnya telah menekankan pentingnya komunikasi dengan aparat penegak hukum agar aturan mengenai penggunaan pengeras suara tidak berhenti sebagai imbauan.

Dengan demikian, ketika sound horeg mengganggu warga, masyarakat memiliki beberapa pilihan yang lebih aman dan terukur. Sampaikan keluhan kepada kepala desa atau camat, gunakan jalur kepolisian bila diperlukan, dan berikan informasi kejadian secara jelas.

Tujuannya bukan menghentikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga agar kegiatan tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan sekitar. Kepatuhan terhadap batas penggunaan sound system dan waktu kegiatan menjadi bagian penting agar hiburan tidak berubah menjadi sumber keresahan.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
aturan sound system karnaval sound horeg mengganggu warga cara melaporkan sound horeg pengaduan warga tulungagung penggunaan sound system karnaval