RADAR TULUNGAGUNG – Pembatasan sound system dalam kegiatan masyarakat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan kenyamanan warga sekitar. Volume yang terlalu tinggi dan penggunaan pengeras suara hingga larut malam dapat memicu keresahan apabila tidak disesuaikan dengan kondisi lingkungan.
Pembatasan sound system juga bukan berarti kegiatan karnaval atau hiburan masyarakat harus kehilangan kemeriahannya. Pengaturan volume dan waktu justru membantu memastikan acara tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas warga yang berada di sekitar lokasi.
Di Tulungagung, persoalan pembatasan sound system kembali menjadi perhatian setelah penggunaan sound system atau sound horeg dalam karnaval dinilai berlebihan. Pemerintah daerah telah memiliki edaran yang mengatur batas maksimal penggunaan sound serta waktu kegiatan hingga pukul 23.00.
Baca Juga: Sound Horeg Tulungagung Disorot, Pemkab Ingatkan Batas Suara dan Waktu Karnaval
Volume Suara Perlu Disesuaikan dengan Lingkungan
Pengeras suara memang menjadi bagian penting dalam berbagai kegiatan masyarakat. Musik, pengumuman, dan hiburan membutuhkan perangkat audio agar dapat didengar peserta maupun penonton.
Namun, kebutuhan tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan volume. Suara yang semakin keras tidak selalu berarti acara semakin baik, terutama ketika lokasi kegiatan berada dekat dengan rumah warga, fasilitas umum, atau kawasan yang membutuhkan suasana lebih tenang.
Karena itu, penyelenggara perlu memperhatikan karakter lingkungan sebelum menentukan tingkat suara. Pengaturan perangkat audio secara proporsional dapat membantu suara tetap terdengar di area acara tanpa berlebihan hingga menjangkau lingkungan sekitar.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut paparan kebisingan berlebihan sebagai persoalan kesehatan lingkungan. Untuk kegiatan hiburan, WHO merekomendasikan langkah seperti pemantauan tingkat suara, pengaturan sistem audio, serta penerapan batas suara untuk mengurangi risiko paparan berlebihan.
Artinya, pengelolaan suara bukan hanya persoalan teknis penyelenggaraan acara. Ada alasan ketertiban dan kesehatan yang membuat tingkat kebisingan perlu diperhatikan.
Baca Juga: Karnaval Ringinpitu Tulungagung Pecahkan Suasana, 42 Tim Karnaval Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-81 RI
Waktu Penggunaan Juga Tidak Kalah Penting
Selain volume, durasi menjadi bagian penting dalam pembatasan sound system. Kegiatan dengan suara keras yang berlangsung sampai malam berpotensi lebih mengganggu dibanding acara yang selesai sesuai batas waktu.
Pemkab Tulungagung telah mengatur waktu penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rambu bagi penyelenggara agar hiburan tetap memiliki batas waktu yang jelas.
Pembatasan waktu juga membuat penyelenggara dapat menyusun rangkaian kegiatan dengan lebih tertib. Jadwal karnaval, pertunjukan, hiburan, hingga penutupan acara dapat dirancang agar seluruh kegiatan selesai sesuai ketentuan.
Bagi warga, kepastian waktu juga penting. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi acara dapat mengetahui kapan aktivitas dengan pengeras suara tersebut berakhir sehingga tidak terus-menerus menghadapi kebisingan pada malam hari.
Persoalan penggunaan sound system tidak cukup diselesaikan melalui aturan tertulis. Pengawasan dan penegakan juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat terkait, khususnya kepolisian.
Baca Juga: Parkir Insidental Bermunculan Saat Karnaval, Dishub Ingatkan Tarif Sesuai Perda
Aturan Membantu Cegah Gangguan dan Konflik
Pembatasan sound system pada akhirnya bukan sekadar soal menentukan seberapa keras suara boleh digunakan. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kegiatan masyarakat tetap berlangsung tanpa mengorbankan ketertiban lingkungan.
Ketika aturan dipahami sejak awal, potensi perselisihan antara penyelenggara acara dan warga dapat ditekan. Penyelenggara pun memiliki pedoman yang lebih jelas ketika menentukan volume dan jadwal penggunaan pengeras suara.
Jika terjadi gangguan, masyarakat memiliki jalur untuk menyampaikan laporan. Di Tulungagung, warga dapat menyampaikan keluhan kepada kepala desa, camat, maupun kepolisian untuk kemudian dikoordinasikan dengan unsur terkait.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Koordinasi lintas sektor diperlukan karena persoalan kebisingan dalam kegiatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara, tetapi juga menyangkut ketertiban di lingkungan sekitar.
Kegiatan karnaval dan hiburan masyarakat tetap dapat berjalan meriah selama penyelenggara memperhatikan batas yang telah ditetapkan. Volume suara perlu dikendalikan, sementara waktu kegiatan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembatasan sound system sebaiknya dipahami sebagai upaya menciptakan ruang bersama yang nyaman. Hiburan tetap bisa dinikmati peserta dan penonton, tetapi warga sekitar juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang tertib dan tidak terganggu oleh kebisingan berlebihan.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber