Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bentuk Posko THR

Choirurrozaq • Jumat, 23 April 2021 | 18:10 WIB
bentuk-posko-thr
bentuk-posko-thr


KOTA, Radar Trenggalek - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek akan melakukan proses antisipasi jika ada aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti kini, kemungkinan ada pemberi kerja yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.


Itu bukan hanya isapan jempol saja. Sebab, kini perekonomian masih terpuruk. Hal itu mengakibatkan neraca keuangan perusahaan yang tidak sehat sehingga kemungkinan mengorbankan kewajibannya untuk memberi THR kepada karyawan atau pekerjanya. "Dari situ, kami akan membentuk posko THR untuk mengantisipasi adanya pekerja yang tidak puas akan kebijakan perusahaan dalam memberikan THR," ungkap Kasi Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek Bambang Edi Murjito.


Dia melanjutkan, selain itu pembentukan posko THR tersebut sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Nantinya dalam posko THR tersebut, ada call center yang bisa dihubungi untuk mengadu masalah THR. Sehingga pekerja yang ingin melapor tidak perlu datang ke kantor dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. "Kami sudah dapat perintah tersebut kemarin (Rabu, 21/4, Red) dan langsung ditindaklanjuti," katanya.


Permasalahan yang diadukan bisa bermacam-macam asalkan seputaran THR. Seperti penundaan pembayaran, pemotongan besaran, penggantian uang dengan barang dan sebagainya. Dalam proses tersebut belum ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Nantinya jika ada laporan tersebut, disperinaker akan meneruskannya ke Disnakertrans Provinsi Jatim sebagai tindak lanjut. Sebab dalam pengawasan disperinaker tidak memiliki wewenang apa pun. Sehingga yang berhak melakukan pengawasan hingga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan bersangkutan adalah Disnakertrans Provinsi Jatim. "Pastinya pengawas dari Disnakertrans Provinsi Jatim akan melakukan klarifikasi tentang hal ini dan pastinya keputusan yang diambil nanti berdasarkan tingkat kesalahan itu," jelas Bambang. (*)

Editor : Choirurrozaq