Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemkab Hentikan Program KPE

Choirurrozaq • Kamis, 17 Juni 2021 | 21:25 WIB
pemkab-hentikan-program-kpe
pemkab-hentikan-program-kpe

KOTA, Radar Trenggalek - Sekitar 23 ribu keluarga penerima manfaat (KPM)  kartu pemulihan ekonomi (KPE) dipastikan ngaplo tahun ini. Pasalnya, setelah kelanjutannya belum jelas awal tahun ini, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memutuskan tidak akan melanjutkan program bantuan bagi keluarga yang terdampak Covid-19 tersebut.


Kabid Perlindungan dan Penjaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek Mustofa mengatakan, KPE yang diberikan pemkab tahun lalu (2020, Red) merupakan program untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 secara sosial, dan belum menerima bantuan dari berbagai program pemerintah. Namun untuk tahun 2021, pemkab memilih fokus untuk program bantuan pemulihan ekonomi, bukan dampak sosial lagi. "Dari situ akhirnya diputuskan pada tahun ini  KPE tidak ada lagi," katanya.


Dia melanjutkan, dari situ program tersebut dipastikan berakhir pada Desember 2020, dengan total ada 23 ribu KPM. Namun jumlah tersebut bukan jumlah KPM yang menerima KPE sejak awal program dilakukan sekitar Mei 2020 lalu, melainkan secara bertahap. Sehingga jumlahnya setiap bulan berbeda, sebab penerima KPE merupakan usulan dari masyarakat melalui pemerintah desa (pemdes) atau kelurahan setempat. "Jadi jumlah 23 ribu KPM itu tidak ada sejak awal, sebab jumlahnya di bulan Mei, pastinya berbeda dari bulan Juni dan seterusnya," ungkapnya.


Kendati jumlahnya berbeda tiap bulannya, namun besaran anggaran yang diterima tiap penerima sama yaitu Rp 200 ribu. Dari proses tersebut total pemkab menggelontorkan anggaran sekitar Rp 28 miliar dalam kurun waktu delapan bulan setelah pemberlakuan KPE tersebut. Sehingga hampir tiap bulannya selalu ada surat keputusan (SK) penetapan KPM KPE. "Sejak awal diberlakukan, hingga akhir setidaknya telah ada lima SK yang kami terima, karena ada perbaikan data juga jumlah penerima KPE tersebut," jelasnya. (*)

Editor : Choirurrozaq