Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SK Pengangkatan Belum Klir, Calon PPPK Trenggalek Kudu Sabar Menunggu

Dharaka Russiandi Perdana • Minggu, 21 Mei 2023 | 06:33 WIB
MENANTI: Proses pemberkasan PPPK Trenggalek di Pendapa Manggala Praja Nugraha beberapa waktu lalu.
MENANTI: Proses pemberkasan PPPK Trenggalek di Pendapa Manggala Praja Nugraha beberapa waktu lalu.
TRENGGALEK - Nasib calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum jelas. Pasalnya, ratusan tenaga baik itu guru, teknis, maupun kesehatan yang rencananya diangkat sebagai PPPK di Trenggalek tersebut belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah pusat. Hal itu menjadi kendala karena berimbas terhadap gaji bulanan.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Guswanto menyinggung, kemunculan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) pada tahun anggaran (TA) 2022 hingga Rp 284,5 miliar (M), salah satu pemicunya tak lain adalah SK pengangkatan PPPK yang belum diterbitkan. "SILPA banyak bukan untuk hal-hal yang lain lo ya. Yang banyak itu ternyata ketika kami pelajari, kita koordinasi, dan kita hearing. Itu karena anggaran belum terserap lantaran pengangkatan PPPK yang belum bisa di-SK-kan," tegasnya, saat dikonfirmasi.

Sementara implikasinya, lanjut dia, anggaran gaji para PPPK tidak dapat terserap pada TA 2022. Tak cukup itu, gaji PPPK dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) induk TA 2023 hingga kuartal pertama pun belum bisa terserap. "Di tingkat APBD induk 2023 kan belum terserap karena PPPK itu belum di -SK-kan," ucapnya.

Menyinggung kendala, Guswanto mengatakan bahwa SK PPPK belum diterbitkan lantaran menunggu dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Itu melalui mekanisme Menpan. Kan karena regulasinya di dinas kesehatan itu harus melalui Menteri Kesehatan," ujarnya.

Kendati begitu, menurut dia, khususnya PPPK tenaga kesehatan (nakes) mencapai titik terang. Yakni, sekitar awal Juni 2023, SK pengangkatan akan diterbitkan. "Namun untuk guru PPPK masih abu-abu," ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika merujuk data dari eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto menjelaskan bahwa PPPK Trenggalek TA 2022 sejumlah 1.481 orang. Rinciannya, 972 guru, 390 nakes, dan 119 teknis. Di antara tiga kategori PPPK itu, kategori guru PPPK, menurut Edy, masih mengalami hambatan. Yakni, SK pengangkatan yang masih belum klir. "Kemudian masalah guru, ada hal yang perlu kita konfirmasi terkait dengan tempat jabatan dan kualifikasi. Ada PGSD yang ditempatkan di TK dan PAUD. Nanti kita sesuaikan," ungkapnya.

Untuk PPPK teknis, kata suami Christina Ambarwati ini, progresnya baru selesai proses seleksi dan sudah dilaporkan. "Sudah kita umumkan, tinggal menunggu dari BKN.

Sementara untuk PPPK nakes, pihaknya optimistis tinggal menunggu penetapan terhitung mulai tanggal (TMT). "Nakes insya Allah sudah, tinggal menunggu penetapan dan kita menetapkan tanggalnya, jadi TMT-nya kapan. Kalau tadi kami semayan 1 Juni, insya Allah doakan bisa 1 Juni," tegasnya. (tra/c1/jaz/rka)

  Editor : Dharaka Russiandi Perdana
#surat keputusan #p3k trenggalek #pppk trenggalek #abdi negara