Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sampaikan Keluh-kesah Lewat Hearing DPRD Trenggalek, Gapetam: Kami Sangat Puas

Henny Surya Akbar Purna Putra • Kamis, 7 September 2023 | 11:19 WIB
FOKUS: DPRD Trenggalek melalui Komisi II memfasilitasi hearing Gapetam Trenggalek, Rabu (7/9).
FOKUS: DPRD Trenggalek melalui Komisi II memfasilitasi hearing Gapetam Trenggalek, Rabu (7/9).

TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek memfasilitasi Asosiasi Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) untuk menyampaikan keluh-kesah tentang perizinan pertambangan.

"Mereka hearing terkait izin tambang yang sampai hari ini masih belum jelas nasibnya," ujar pimpinan rapat hearing, Mugianto, Rabu (6/9) pagi.

Menyinggung substansi hearing, Mugi menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan dari Gapetam Trenggalek.

Di antaranya, menyoal peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan surat izin pertambangan yang mengambang.

Semetara realitasnya, raperda RTRW Trenggalek belum diundangkan. Dampaknya, para pengusaha tambah menjadi khawatir, apakah operasional produksi selama ini bertentangan dengan RTRW yang baru atau tidak.

Lain itu, pengusaha tambang belum dapat surat rekomendasi perizinan pertambangan yang baru. Padahal surat itu penting untuk pembaharuan atau perpanjangan perizinan.

Mugi menilai, pertambangan non logam cakupannya kurang dari 25 hektare. Cakupan itu dinilai masih skala kecil. Estimasi modalnya pun di bawah Rp 5 Miliar (M).

"Karena beberapa pengusaha tambang non logam yang masa aktif perizinannya kadaluarsa. Sepanjang surat rekomendasi itu dikeluarkan dari PUPR, LH provinsi juga akan mengeluarkan surat izin pertambangan," kata Ketua Komisi II DPRD Trenggalek.

Menanggapi aspirasi Gapetam, Mugi menyarankan, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Trenggalek segera koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.

"Misal redaksi surat rekomendasi seperti apa yang diinginkan DLH provinsi. Surat itu meliputi pengajuan atau perpanjangan, sepanjang tidak nabrak perda RTRW lama dan rencana RTRW yang akan datang," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gapetam Trenggalek Titis Handoyo mengapreasiasi DPRD Trenggalek yang telah memfasilitasi hearing.

Dari hearing itu, delapan anggota Gapetam yang sedang mengurus perizinan baru sudah mendapat titik terang.

"Kami sangat puas, dibantu mencari solusi supaya segera diterbitkannya surat kesesuaian tata ruang tersebut," ucapnya. (tra)

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#mugianto #Gapetam trenggalek #dprd trenggalek