KOTA, Radar Trenggalek - Pimpinan pondok pesantren sekaligus terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap santriwati, Imam Safi'i alias Supar, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskannya dari segala dakwaan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar pada 11 Februari 2025.
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan dan menilai bahwa perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.
"Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti," ujar Revan, Selasa (12/2/2025).
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Terdakwa juga mengajukan pembelaan secara pribadi dan membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sedangkan terdakwa secara pribadi mengajukan pembelaan, bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," jelasnya.
Tim kuasa hukum menyoroti hasil tes DNA yang menyatakan adanya kecocokan antara terdakwa dan anak korban.
Menurut mereka, hasil tersebut tidak bisa dijadikan bukti utama karena tidak diikuti oleh keterangan ahli dalam persidangan.
"Bagi mereka, tes DNA tidak diikuti keterangan ahli di persidangan, sehingga belum layak untuk menjadi bukti," tambahnya.
Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa tidak ada saksi yang secara langsung membuktikan adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa.
"Menurut pembelaan mereka, semua saksi yang dihadirkan tidak pernah membuktikan tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa," imbuh Revan.
Setelah sidang pledoi, JPU akan menanggapi nota pembelaan tersebut dalam sidang replik yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025.
Diketahui, terdakwa merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya hingga hamil. Saat ini, korban telah melahirkan seorang anak.
Polisi sebelumnya telah melakukan tes DNA terhadap terdakwa dan anak korban. Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya memiliki kecocokan identik.
Sidang replik yang akan datang akan menjadi bagian dari proses hukum sebelum majelis hakim mengambil keputusan dalam perkara ini. (kho)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz