KPU Tulungagung selaku pihak termohon turut berkomentar atas ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Pada Selasa (4/2/2025) lalu. Jajaran penyelenggara pemilu juga meminta agar seluruh elemen menghormati hasil ini.
“Yang semua kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan terkait gugatan sengketa Kabupaten Tulungagung ini dismissal. Satu hal yang harus kita pahami bersama, kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani.
“Juga menghargai dari paslon 03 yang menyampaikan gugatan permohonan. Kami juga sangat menghargai itu, karena itu hak demokrasi. Kita harus menghormati bersama apapun hasilnya,” imbuhnya lagi.
Laki-laki yang karib disapa Burhan ini mengungkapkan, ada berbagai tahapan yang harus dilakuakn oleh KPU Tulungagung pascapembacaan ketetapan perkara sengketa pilkada. Pertama, jajaran komisioner diagendakan duduk satu meja dalam agenda rapat pleno.
“Maka dalam waktu dekat maksimal H+3 KPU Kabupaten Tulungagung harus segera melakukan pleno penetapan. Ini akan kita laksanakan pada 6 Februari. Waktunya malam, pukul 19.00,” akunya.
Proses berikutnya adalah membuat surat berikut lampiran berkas-berkas utama yang berkaitan dengan penetapan calon terpilih. Surat dan berkas yang dimaksud akan dilayangkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti oleh jajaran dewan. Untuk diketahui, lampiran pertama bakal diisi oleh surat dari MK.
“Yang mana dalam surat tersebut akan kami lampiri yaitu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait keputusan perkara pilkada Tulungagung. Kemudian kami lampiri surat keputusan tentang rekapitulasi hasil pemilihan. Ketiga, kami kampiri SK KPU tentang penetapan paslon terpilih,” ujarnya.
Meski tak merinci waktu penyampaian surat dan berkas ke DPRD Tulungagung, Burhan menerangkan bahwa KPU tak lagi punya kewengan atas paslon terpilih begitu berkas sampai ke meja dewan.
“Jadi, surat kepada DPRD itu akan kita lampiri tiga surat tadi. Kemudian setelah itu proses selanjutnya sudah kewenangan dari DPRD untuk memproses sampai nanti pelantikan,” paparnya. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra