Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

139 Ribu Pelaku Usaha Mikro di Tulungagung Sulit Naik Kelas, Kok Bisa?

Aditya Yuda Setya Putra • Senin, 17 Februari 2025 | 02:15 WIB
foto ilustrasi pelaku usaha
foto ilustrasi pelaku usaha

Ratusan ribu pelaku usaha mikro di Tulungagung kesulitan meningkatkan skala usahanya. Masalah permodalan disebut jadi kendala utama.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Tulungagung, Slamet Sunarto mengungkapkan, jumlah pelaku usaha mikro di Tulungagung memang terbilang besar. Tapi, hal ini tak berbanding lurus dengan tingginya angka peningkatan skala usaha.

“Kalau jumlah kita harapkan turun, dalam artian turun dengan kategori naik kelas. Sehingga melangkah ke usaha kecil maupun menengah Dari itu semua kita belum ada kepastian jumlah (usaha naik kelas, Red) dari 139. 386 (pelaku usaha, Red),” katanya.

Dia menambahkan, ada beberapa variabel dan indikator dalam penentuan usaha naik kelas. Yaitu, omzet penjualan, perizinan, dan digital marketing. Pelatihan wajib terus digelar agar para pelaku usaha berkesempatan belajar banyak hal untuk meningkatkan kapasitas usahanya.

“Oleh karena itu substansi kami adalah terus melakukan pendampingan maupun pelatihan kepada usaha mikro sehingga dari situ kita harapkan bisa naik kelas,” ucapnya.

Baca Juga: Bakal Libatkan Koperasi di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tulungagung, Dinkop UM: Menunggu Juklak Turun

Sayangnya, belum semua pelaku usaha bisa naik kelas. Alasannya, lanjut Slamet, sebagian besar pelaku usaha masih kesulitan di sektor permodalan. Dalam hal ini dinas tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan dinas hanya sampai pada fasilitator.

“Klasik sebenarnya, permodalan. Namun demikian dinas koperasi tidak menyediakan masalah permodalan. Permodalan itu ada di lembaga perbankan dan kita sebatas memfasilitasi di sana,” sebutnya.

Untuk diketahui, begitu dipastikan naik kelas, pelaku usaha bisa memperoleh lebih banyak fasilitas dalam kegiatan usahanya. Hal ini juga berkaitan dengan support yang diberikan oleh pemerintah.

“Kita harus membedakan titik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah. Wilayah kekuasaan Kabupaten provinsi maupun pusat itu dibedakan. Namanya usaha mikro itu dikelola oleh kabupaten, kecil dan menengah itu dikelola oleh provinsi dan pusat,” akunya.

Baca Juga: Rapor 201 Koperasi di Tulungagung Merah Menyala, Siap-Siap Tinggal Nama

Di tingkat daerah, ada berbagai langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan tingkat produksi pelaku usaha mikro. Salah satunya dengan memperbanyak event-event kemasyarakatan yang berkesinambungan.

“Itu kita upayakan terus inovasi-inovasi. Salah satunya car free day itu sangat mensupport juga. Terus akhirnya juga ada bazar Ramadan. Terus nanti ada pelatihan digital marketing dan sebagainya yang setiap tahun pasti kita agendakan juga,” ucap Slamet.

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#usaha mikro tulungagung #koperasi tulungagung #tulungagung #Pemkab Tulungagung #dinas koperasi dan usaha mikro kabupaten Tulungagung #koperasi