RADAR TULUNGAGUNG – Pascaperayaan Hari Raya Idul Fitri, Polres Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya aktivitas penerbangan balon udara di sejumlah wilayah yang berpotensi membahayakan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan bahwa selama masa Lebaran hingga arus balik, pengamanan telah dilakukan secara intensif.
Meski demikian, potensi gangguan kamtibmas, khususnya dari balon udara, tetap menjadi perhatian.
“Dampak balon udara ini bisa merugikan tempat lain saat mendarat, terutama jika tersangkut di jaringan listrik yang berpotensi menyebabkan pemadaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih terjadi setelah Lebaran.
Penindakan menyasar pembuat maupun pihak yang nekat menerbangkan balon udara ilegal.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran, akan kami lakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang membuat maupun menerbangkan balon udara tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Wisata Lebaran di JLS Tulungagung Ramai, Pantai Gemah Tetap Jadi Favorit meski Pengunjung Menyusut
Selain itu, polisi juga menyoroti peredaran petasan ilegal yang sempat marak selama Ramadan hingga Lebaran.
Sejumlah pedagang telah diamankan sebagai bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan.
“Kami ingin tidak ada korban akibat petasan. Upaya preventif dan preemtif sudah dilakukan, sehingga penindakan ini menjadi bagian dari langkah represif kepolisian,” tambahnya.
Di sisi lain, arus lalu lintas pasca Lebaran terpantau mulai berangsur normal.
Meski begitu, rekayasa lalu lintas sempat diberlakukan di sejumlah titik rawan kepadatan, seperti di Simpang Tiga Bandung yang menjadi akses menuju Jalur Lintas Selatan (JLS).
“Nantinya evaluasi akan terus dilakukan, terutama di titik-titik yang menjadi jalur perlintasan pemudik dan wisatawan,” pungkasnya.
Polres Tulungagung berharap, situasi kamtibmas pasca Lebaran tetap kondusif dengan dukungan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri