Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Akademisi dan Apindo Tulungagung Soroti Perusahaan Tanpa Izin Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja dan BPJS Dipersoalkan

Rahiiq Al Bachri • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:09 WIB
Tiga karyawan perusahaan konstruksi mengadu ke Disnakertrans Tulungagung.(APINDO UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)
Tiga karyawan perusahaan konstruksi mengadu ke Disnakertrans Tulungagung.(APINDO UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Bagai api disiram bensin. Sengketa antara pekerja konstruksi dan perusahaan properti di Tulungagung kian memanas.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat menemukan fakta bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun izin ketenagakerjaan yang sah.

Temuan itu diungkap Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, setelah melakukan penelusuran hingga tingkat provinsi.

Hasilnya, PT Arbila Properti dan Investasi diketahui tidak terdaftar secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung. 

Baca Juga: Berbulan-bulan Tak Digaji, Pekerja Konstruksi Tulungagung Ungkap Dugaan Pelanggaran Perusahaan

“Kami sudah melakukan penelusuran, ternyata tidak berizin. Mereka memang memiliki IMB dan NPWP, tetapi tidak memiliki peraturan perusahaan maupun izin ketenagakerjaan yang terdaftar,” tegasnya.

Menurut Willy, kasus ini menjadi sorotan serius karena mencakup berbagai pelanggaran sekaligus.

Mulai dari tidak dibayarkannya gaji pokok, uang makan, hingga iuran BPJS kepada pekerja.

Dia juga menanggapi klaim pailit yang sempat mencuat. Menurutnya, status tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban karena harus dibuktikan melalui putusan inkracht Pengadilan Tata Niaga.

Baca Juga: May Day 2026, PNS Pemkab Trenggalek melalui Program Gerdu Praja, Melindungi Pekerja Rentan dan Masyarakat Miskin

“Kalau belum ada putusan tetap, maka kewajiban kepada pekerja tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian hubungan industrial,” jelasnya.

Saat ini, Disnakertrans Tulungagung telah memfasilitasi proses klarifikasi antara kedua belah pihak.

Hasilnya, pihak perusahaan berkomitmen untuk melunasi seluruh kewajiban kepada pekerja dalam jangka waktu 60 hari.

Willy berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan. Pasalnya, kesepakatan yang telah dicapai memiliki kekuatan hukum dan dapat ditindaklanjuti apabila dilanggar.

Dia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Tulungagung untuk segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk PP dan administrasi ketenagakerjaan lainnya. 

Baca Juga: Santunan JKM Pekerja Rentan Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek Pastikan Tepat Sasaran

“Ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi dan praktisi MSDM Universitas Tulungagung (Unita), Lona Chinsia.

Dia menilai ketiadaan kontrak kerja dan PP yang disahkan merupakan praktik yang tidak sehat dalam dunia usaha. 

Padahal, setiap perusahaan wajib memiliki prosedur rekrutmen, kontrak kerja, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. 

“Tanpa kontrak tertulis, pekerja akan kesulitan menuntut haknya. Di sisi lain, perusahaan juga berisiko mendapat sanksi hingga pencabutan izin usaha,” paparnya. (bac/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#perusahaan properti #pekerja konstruksi #apindo #disnakertrans tulungagung