RADAR TULUNGAGUNG - Program pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kecamatan Tulungagung belum sepenuhnya menemukan kepastian.
Dari total 14 kelurahan, baru 2 kelurahan yang dipastikan memiliki lokasi siap bangun. Sementara nasib 12 kelurahan lainnya masih menggantung karena terbentur persoalan ketersediaan dan pemanfaatan aset daerah.
Camat Tulungagung Hari Prastijo mengungkapkan, hingga saat ini baru Kelurahan Kedungsoko dan Kelurahan Botoran yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pengembangan koperasi.
Kedua lokasi tersebut dinilai cukup luas dan tidak menimbulkan persoalan pemanfaatan aset.
Baca Juga: Gerai Pertanian Masih di Kios Lama, KDMP Ngrance Tulungagung Tunggu Realisasi PT Agrinas
"Yang sudah positif itu Kelurahan Gedangsewu dan Botoran. Kalau Botoran rencananya di pojok Pasar Ngemplak, sedangkan Gedangsewu di depan Kebun Blimbing," ujarnya.
Sebaliknya, 12 kelurahan lain masih menunggu keputusan lebih lanjut. Sejumlah lokasi yang sempat diusulkan masih dalam proses kajian.
Karena, lokasi tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi atau telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain sehingga perlu pertimbangan khusus sebelum dialihkan menjadi lokasi koperasi.
Salah satu yang paling alot adalah usulan lokasi di Kelurahan Karangwaru. Kawasan Pasar Pahing yang masuk dalam daftar calon lokasi hingga kini belum memperoleh kepastian karena nilai ekonominya dinilai cukup besar.
Baca Juga: Progres KDMP Hampir Rampung, tapi Dana Desa Dipangkas 60 Persen, Pembangunan Infrastruktur Terhambat
“Karangwaru masih tarik ulur. Di lapangan Pasar Pahing itu nilai ekonominya tinggi sehingga belum diketahui nanti akan digunakan untuk apa,” katanya.
Selain Karangwaru, sejumlah titik di Kelurahan Kenayan, Kampungdalem, hingga Bago juga masih dibahas. Pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian terkait kelayakan lahan serta status aset yang akan digunakan.
Menurut Hari, kondisi tersebut tidak lepas dari perubahan status aset kelurahan yang kini menjadi aset milik Pemkab Tulungagung. Karena itu, pihak kelurahan maupun kecamatan hanya dapat mengusulkan lokasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah.
“Karena aset kelurahan sekarang menjadi aset kabupaten, kami hanya menunjukkan beberapa tempat yang merupakan aset kabupaten. Selanjutnya, keputusan ada pada pemangku kebijakan,” jelasnya.
Meski demikian, dua lokasi yang telah dinyatakan siap dinilai cukup representatif untuk pembangunan koperasi. Luas lahan sekitar 30x20 meter dianggap memadai untuk kantor koperasi sekaligus fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau ukuran sekitar 30x20 meter sudah cukup. Dua-duanya memenuhi,” terangnya.
Dia menambahkan, pembangunan pada dua titik tersebut sebenarnya dapat segera dilaksanakan apabila sudah memperoleh persetujuan kepala daerah.
“Ini tinggal persetujuan Bapak Plt Bupati. Kalau sudah disetujui bisa langsung dibangun,” tegasnya.
Pemkab berharap proses penetapan lokasi di 12 kelurahan yang masih tertunda dapat segera diselesaikan.
Sebab, keberadaan KKMP diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan sekaligus memperluas akses layanan ekonomi berbasis komunitas. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri