67 Desa/Kelurahan Sudah Tuntaskan PBB-P2, Realisasi Tulungagung Semester I Baru Capai 25,4 Persen

Dharaka R. Perdana • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:42 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi gang permukiman di Kelurahan Kampungdalem. Kecamatan Tulungagung, menjadi penyumbang tertinggi PBB-P2 setiap tahun.(DR PERDANA/RATU)
Pengendara sepeda motor melintasi gang permukiman di Kelurahan Kampungdalem. Kecamatan Tulungagung, menjadi penyumbang tertinggi PBB-P2 setiap tahun.(DR PERDANA/RATU)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tulungagung hingga semester pertama 2026 masih relatif rendah.

Dari target Rp 41 miliar tahun ini, realisasi baru mencapai sekitar Rp 10,4 miliar atau 25,4 persen.

Meski demikian, badan pendapatan daerah (bapenda) setempat masih memiliki waktu untuk mengejar kekurangan penerimaan karena batas akhir pembayaran baru ditetapkan pada 22 September mendatang.

Sekretaris Bapenda Tulungagung, Sutrisno mengatakan, capaian tersebut merupakan realisasi sementara hingga semester pertama.

Penerimaan diproyeksikan terus bergerak seiring dengan pembayaran wajib pajak di masing-masing desa dan kelurahan.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Daerah Tulungagung Tembus Rp 171,46 Miliar hingga Juli 2026, Parkir Berlangganan Jadi Penyumbang Utama

“Target kita Rp 41 miliar. Sampai semester pertama, realisasi sekitar Rp 10,4 miliar atau 25,4 persen,” ujarnya beberapa hari lalu.

Dari perkembangan pembayaran tersebut, sebanyak 67 desa dan kelurahan telah menyelesaikan kewajiban PBB-P2 secara lunas hingga Juli.

Artinya, sejumlah wilayah sudah mampu menuntaskan pemungutan sebelum batas akhir yang ditetapkan. 

“Masih terdapat desa dan kelurahan lain yang perlu mempercepat penagihan serta pembayaran agar capaian secara keseluruhan tidak menumpuk menjelang jatuh tempo,” tambahnya.

Mantan camat Ngunut ini mengaku, Pemkab Tulungagung memberikan waktu pembayaran hingga 22 September.

Baca Juga: Pajak Mengintai UMKM: Perlu Waspadakah Sektor Perbankan?

Tenggat tersebut terbilang lebih panjang jika dibandingkan dengan Kota Kediri. Di daerah tetangga tersebut, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini telah ditetapkan lebih awal yakni 1 Juli. 

“Kami masih memiliki ruang waktu lebih panjang untuk menggenjot penerimaan PBB,” ungkapnya.

Menurut Sutrisno, perbedaan waktu jatuh tempo bukan berarti wajib pajak di Tulungagung perlu menunggu hingga September.

Bapenda tetap mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab, semakin cepat pembayaran dilakukan, semakin cepat pula penerimaan masuk dan dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Bapenda juga terus memantau perkembangan pembayaran dari desa dan kelurahan. Desa yang sudah lunas menjadi indikator bahwa pembayaran dapat diselesaikan lebih awal apabila penagihan dan kesadaran wajib pajak berjalan optimal.

Baca Juga: Tak Terganggu WFH, Samsat Tulungagung Pastikan Semua Layanan Pajak Kendaraan Tetap Optimal dan Mudah Diakses

“Yang sudah lunas ada 67 desa dan kelurahan sampai Juli. Kami terus mendorong wilayah lainnya agar segera menyelesaikan pembayaran,” jelasnya.

Dengan target Rp 41 miliar, masih terdapat sekitar Rp 30,6 miliar penerimaan yang harus dikejar hingga akhir masa pembayaran.

Bapenda berharap realisasi tidak hanya meningkat menjelang September, tetapi dapat mencapai target secara keseluruhan.

Sutrisno mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran sampai mendekati jatuh tempo. Selain menghindari penumpukan pembayaran, percepatan pelunasan juga membantu pemerintah daerah menjaga capaian pendapatan dari sektor PBB-P2.

“Jatuh temponya 22 September. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai batas akhir dan pembayaran bisa dilakukan lebih awal,” pungkasnya. (*/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
pbb-p2 pajak bapenda pbb