RADAR TULUNGAGUNG – Memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Edukasi mengenai manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan pun terus didorong agar masyarakat tidak hanya terdaftar, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan yang diprakarsai Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono di Aula Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/8).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman lebih dekat mengenai program JKN, termasuk pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif serta mengetahui mekanisme layanan yang tersedia.
Heru menekankan bahwa keberadaan JKN harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mendorong agar kualitas pelayanan BPJS Kesehatan terus diperkuat sehingga peserta tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Program JKN merupakan salah satu program prioritas. Seluruh fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan tidak mempersulit peserta,” tegas Heru dalam agenda Komisi IX DPR RI yang membahas pelayanan JKN.
Menurutnya, cakupan kepesertaan memang penting. Namun, hal tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat yang telah menjadi peserta JKN benar-benar mendapatkan manfaat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepesertaan JKN Jadi Perhatian
Di Tulungagung sendiri, persoalan cakupan kepesertaan JKN masih menjadi pekerjaan bersama. Data yang dipublikasikan pada pertengahan 2026 menunjukkan kepesertaan JKN di Kabupaten Tulungagung berada di angka sekitar 84,52 persen dari jumlah penduduk.
Kondisi tersebut menempatkan Tulungagung sebagai salah satu daerah dengan cakupan kepesertaan relatif rendah di Jawa Timur. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan tersebut.
Target yang didorong adalah peningkatan cakupan kepesertaan hingga 90 persen pada akhir 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk pemutakhiran data peserta, penguatan kepesertaan segmen PBI, perluasan kepesertaan pekerja, hingga peningkatan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya.
Data BPJS Kesehatan juga menunjukkan bahwa secara nasional program JKN telah mencakup lebih dari 284 juta peserta berdasarkan laporan pengelolaan program hingga April 2026. Hal tersebut menunjukkan besarnya peran JKN sebagai sistem perlindungan kesehatan masyarakat.
Sosialisasi di Desa Nglurup sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sakit untuk memastikan status kepesertaan.
Peserta dapat melakukan pengecekan informasi kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut menyediakan sejumlah layanan, mulai dari melihat status kepesertaan, informasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga berbagai administrasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Care Center 165 dan layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, melakukan sejumlah administrasi kepesertaan, maupun menyampaikan pengaduan.
Dengan semakin mudahnya akses informasi dan layanan, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadikan kartu JKN sekadar administrasi. Kepesertaan yang aktif merupakan bentuk perlindungan bagi individu maupun keluarga ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, peningkatan cakupan JKN juga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Edukasi secara langsung di tingkat desa seperti yang dilakukan di Nglurup menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman tersebut.
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai JKN penting agar dapat memanfaatkan program secara tepat. Sementara bagi pemerintah dan penyelenggara jaminan kesehatan, masukan dari masyarakat menjadi bahan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
Dengan demikian, keberadaan JKN tidak berhenti pada angka kepesertaan. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Editor : Sandy Sri Yuwana