RADAR TULUNGAGUNG – Kesepakatan mempertahankan perlintasan sebidang kereta api JPL 225 Km 142+446 di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, tak lepas dari perhatian kepolisian.
Akses masyarakat tetap dipertahankan, tetapi aspek keselamatan diminta tidak boleh diabaikan.
Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko mengatakan, kepolisian ikut memediasi audiensi antara warga, Pemerintah Desa Gilang, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dinas perhubungan, serta pihak terkait lainnya.
Menurutnya, perlintasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai penghubung antardesa dan antarkecamatan.
“Yang jelas musyawarah rencana penutupan perlintasan tersebut untuk keselamatan berkendara di jalan. Namun, akses itu adalah akses penghubung antardesa dan antarkecamatan,” ujarnya.
Baca Juga: Rencana Penutupan JPL 225 Ngunut Batal, Akses Warga 4 Desa di Tulungagung Tetap Dipertahankan
Karena akses tetap digunakan, Tiko -sapaan akrabnya- menilai keselamatan harus menjadi komitmen bersama.
Salah satunya dengan memperkuat penjagaan di lokasi perlintasan.
Selama ini, masyarakat secara sukarela telah melakukan penjagaan mulai pagi hingga sekitar pukul 22.00.
Kepolisian kemudian mendorong agar pola tersebut ditingkatkan menjadi penjagaan selama 24 jam.
“Sudah ada kesepakatan untuk menjaga sampai 24 jam sehingga harus tetap dijalankan,” katanya.
Bagi kepolisian, hasil musyawarah tersebut menjadi jalan tengah.
Kepentingan warga untuk mempertahankan akses tetap terakomodasi, sementara upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diperkuat.
“Alhamdulillah, semuanya ada solusi. Mungkin solusi yang baik untuk kelancaran dan kamtibmas di masyarakat, khususnya Desa Gilang, Kecamatan Ngunut,” jelasnya.
Dalam audiensi, kondisi sarana pendukung perlintasan juga menjadi pembahasan.
Polisi satu melati di pundak ini menyebut, berdasarkan keterangan warga yang hadir, belum ada laporan mengenai kehilangan sarana milik PT KAI di lokasi tersebut.
“Saya sempat tanya ke warga masyarakat yang hadir dalam audiensi, tidak ada, belum pernah ada yang hilang,” ungkapnya.
Terkait apabila terdapat sarana yang rusak, dia menyebut penyebabnya perlu dilihat secara jelas.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Perlintasan Kereta di Gilang Tulungagung, Minta KAI Kedepankan Urun Rembuk
Kerusakan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan perusakan karena bisa berkaitan dengan usia penggunaan maupun faktor teknis.
Namun, apabila ditemukan indikasi perusakan dan terdapat laporan, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Kalau rusak itu tanggung jawabnya pihak KAI. Kalau ada perusakan, selama ada laporan atau kita menemukan, ya kita lakukan investigasi dan tindakan berikutnya,” tegasnya.
Mantan kapolsek Boyolangu ini juga menyebut belum pernah terjadi kecelakaan di lokasi perlintasan tersebut.
Meski demikian, kondisi itu tidak membuat faktor keselamatan diabaikan.
Justru, keberadaan warga yang selama ini membantu menjaga perlintasan dinilai perlu diperkuat.
Penjagaan pada malam hari menjadi perhatian tersendiri.
Karena itu, usulan penjagaan 24 jam diharapkan dapat membuat kondisi perlintasan lebih terpantau ketika aktivitas warga mulai berkurang.
“Kalau malam kan sepi, tidak ada yang melintas,” ujarnya.
Dengan tetap dibukanya perlintasan, dia berharap seluruh pihak tidak melihat persoalan ini sebagai pertentangan antara akses masyarakat dan kepentingan keselamatan.
Keduanya dapat berjalan beriringan apabila komitmen yang telah disepakati benar-benar dijalankan.
“Harapannya, semuanya tetap lancar. Kamtibmas terjamin,” pungkasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri