RADAR TULUNGAGUNG – Pengisian ratusan kepala sekolah (KS) definitif di Kabupaten Tulungagung belum juga terealisasi hingga Agustus 2026.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung masih menunggu proses pertimbangan teknis (pertek) calon kepala sekolah yang sebagian terkendala sistem di tingkat pusat.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Tulungagung Fajar Widariyanto mengatakan, dari ratusan pengajuan calon kepala sekolah yang sebelumnya dikirim, sebanyak 49 nama hingga kini belum mendapatkan pertek.
Selain itu, sekitar 18–20 pengajuan masih terkendala sistem di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Sementara sekitar 29–30 nama calon kepala sekolah sudah masuk dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Inginnya kita semua, bukan hanya Tulungagung, melangkah paling tidak ada progres. Bukan hanya dari Plt ke definitif, tetapi juga pergeseran dari satu sekolah ke sekolah lainnya,” kata Fajar saat dikonfirmasi Kamis (20/8).
Baca Juga: Ratusan Kepsek Definitif di Tulungagung Belum Dilantik, 49 Calon Masih Terkendala Pertek dan Sistem
Menurut Fajar, kondisi tersebut membuat Disdik belum dapat melangkah ke tahap pelantikan. Pihaknya masih menunggu seluruh proses pertek calon kepala sekolah tuntas agar penataan jabatan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dia menjelaskan, pengisian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara terpisah berdasarkan calon yang perteknya sudah terbit.
Sebab, penempatan satu kepala sekolah berkaitan dengan posisi kepala sekolah lainnya.
Misalnya, kepala sekolah yang sebelumnya bertugas di SMP X akan dipindahkan ke SMP Y. Namun, posisi di SMP Y bisa saja berkaitan dengan calon kepala sekolah lain yang proses perteknya belum selesai.
“Kekhawatiran kita, ketika didahulukan yang sudah turun pertek, ternyata yang perteknya belum turun itu terganjal aturan-aturan yang ada di Kementerian Digdasmen,” ujarnya.
Fajar menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sistem di Kementerian Dikdasmen. Dokumen pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota disebut terbaca berbeda dalam sistem kementerian sehingga prosesnya belum seluruhnya berjalan.
Meski demikian, terdapat perkembangan pada sebagian pengajuan. Sekitar 29–30 nama calon kepala sekolah telah masuk ke aplikasi BKN.
Sesuai SOP BKN, Fajar berharap proses pertek untuk nama-nama tersebut dapat segera diselesaikan.
“Yang 29 atau 30 itu sudah masuk, terkirim di aplikasinya BKN. Insya Allah sesuai SOP BKN, tidak lebih dari satu minggu itu sudah bisa turun perteknya,” jelasnya.
Karena itu, Disdik memilih menunggu seluruh proses tersebut sembari memastikan calon kepala sekolah yang diajukan mendapatkan kepastian.
Langkah tersebut dinilai lebih aman dibandingkan melakukan pelantikan secara parsial yang berpotensi membuat penataan jabatan harus kembali disesuaikan.
Fajar mengakui keberadaan kepala sekolah definitif memang lebih memberikan kenyamanan dalam menjalankan tugas. Namun, secara kewenangan, kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) tetap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau berdampak pasti. Kalau sudah definitif pastinya lebih nyaman. Sebetulnya kewenangannya sama, tapi mungkin lebih nyaman,” pungkasnya. (sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri