
TULUNGAGUNG - Tarif parkir insidental Tulungagung menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung seiring meningkatnya kebutuhan lahan parkir saat kegiatan yang mendatangkan banyak massa, seperti karnaval.
Masyarakat diminta tetap mendapat layanan parkir dengan tarif yang wajar, termasuk ketika kendaraan dititipkan di lahan milik pribadi.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat saat kegiatan tertentu memang berpengaruh terhadap kebutuhan tempat parkir.
Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak dijadikan alasan untuk menerapkan tarif yang memberatkan warga.
“Kami hanya mengimbau agar tarif yang diberlakukan jangan sampai memberatkan masyarakat, terutama ketika ada kegiatan yang membuat kebutuhan parkir meningkat,” ujarnya.
Mahendra menjelaskan, tarif parkir untuk kegiatan yang bersifat insidental telah diatur dalam peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Parkir Insidental Bermunculan Saat Karnaval, Dishub Ingatkan Tarif Sesuai Perda
Ketentuan tersebut menjadi acuan tarif yang diberlakukan kepada masyarakat saat menggunakan layanan parkir insidental.
“Biasanya kalau insidental, menurut perda, tarifnya Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil,” jelasnya.
Kebutuhan tempat parkir biasanya meningkat dalam waktu singkat ketika kegiatan seperti karnaval berlangsung. Kondisi tersebut membuat lokasi parkir resmi tidak selalu mampu menampung seluruh kendaraan pengunjung.
Masyarakat pun kerap memanfaatkan lahan pribadi milik warga sekitar sebagai tempat penitipan kendaraan. Keberadaan lahan tersebut menjadi alternatif bagi pengunjung yang kesulitan mendapatkan tempat parkir di lokasi resmi.
Pemanfaatan lahan pribadi untuk penitipan kendaraan juga mendapat perhatian Dishub. Mahendra mengatakan, warga yang menyediakan lahannya tetap diharapkan mempertimbangkan kewajaran tarif.
Menurutnya, meningkatnya kebutuhan tempat parkir seharusnya tidak dimanfaatkan untuk menetapkan biaya yang terlalu tinggi. Layanan penitipan kendaraan tetap perlu diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Baru Menjangkau 73 Ruas, Jalan Nasional dan Provinsi Belum Masuk
“Biasanya kalau karnaval ada yang menggunakan jasa penitipan dengan memanfaatkan lahan pribadi. Jangan sampai tarifnya justru memberatkan masyarakat,” katanya.
Bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan, keberadaan lahan parkir pribadi memang dapat membantu ketika tempat parkir resmi penuh.
Namun, Dishub mengingatkan agar tarif yang dikenakan tetap wajar sehingga kebutuhan parkir tidak menjadi beban tambahan bagi warga.
Selain persoalan tarif, penyelenggaraan parkir saat kegiatan insidental juga perlu memperhatikan kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan. Penataan kendaraan menjadi bagian penting agar aktivitas parkir tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Kebutuhan parkir yang melonjak biasanya terjadi bersamaan dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke suatu agenda.
Karena itu, pengelolaan kendaraan perlu dilakukan dengan tertib agar akses jalan tetap dapat digunakan.
Baca Juga: Tujuh Bulan, PAD Parkir Berlangganan Tulungagung Tembus Rp6,9 Miliar, Kejar Target Rp11,8 Miliar
Dishub berharap pengelola parkir maupun masyarakat yang menyediakan lahan pribadi dapat sama-sama memperhatikan kondisi tersebut.
Ketersediaan lahan parkir perlu diimbangi dengan penataan kendaraan yang baik dan tarif yang tidak berlebihan.
Dengan semakin banyaknya kegiatan masyarakat yang mendatangkan pengunjung, kebutuhan tempat parkir menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan.
Lahan parkir resmi maupun lahan pribadi dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut selama pengelolaannya tetap memperhatikan kewajaran tarif dan ketertiban.
“Jangan sampai tarifnya justru memberatkan masyarakat,” pungkas Mahendra.(bac)
Editor : Vidya Sajar Fitri