Radar Tulungagung – Perubahan retribusi parkir ke berlangganan sedang dalam proses perancangan peraturan daerah (perda). Jika menunjukkan hasil positif, Pemkab Tulungagung berencana menambah lokasi atau titik parkir.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menerangakan, pemkab terus melakukan komunikasi dengan DPRD.
Rencana perubahan tarif parkir Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 40 ribu untuk kendaraan roda empat juga jadi salah satu poin pembahasan.
“Nanti hasilnya bagaimana kita harus musyawarah dengan legislatif. (Besaran tarif, Red) itu masih usulan, masih kita bahas,” paparnya.
Dia menilai, percepatan pembahasan parkir berlangganan ini terbilang wajar. Sebab, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama menunjukkan sinyal positif atas wacana perubahan pembayaran parkir.
“Mudah-mudahan tahun ini selesai, tahun depan bisa dilaksanakan. Tujuannya bukan hanya pendapatan. Tujuannya kita mengatur perparkiran di Tulungagung yang semakin lama semakin kurang tertata rapi,” bebernya.
Untuk diketahui, banyak poin soal nominal tarif parkir berlangganan yang dibahas dalam ranperda. Meski demikan, Baharudin menegaskan bahwa hal itu tetap berkaitan dengan upaya penertiban parkir.
“Hasil ranperda kan itu bisa nanti memberikan tenaga untuk pengaturan. Kalau sekarang kita mengatur terus ndak ada anggaran untuk ke sana, mana bisa kita mengatur dengan rapi. Akhirnya tumbuhnya kan penguasaan wilayah,” ucap politikus Partai Gerindra ini.
Nah, hal ini juga berkaitan dengan rencana perluasan wilayah parkir jika capaian PAD dari retribusi parkir berlangganan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Artinya, pemkab membuka kemungkinan untuk menarik retribusi parkir di ruas-ruas jalan kabupaten yang berada di luar wilayah perkotaan.
“Nanti setelah parkir berlangganan ini pasti pemerintah akan mengatur (titik, Red) yang mana yang perlu diatur,” katanya.
Tapi, hal itu perlu kajian dan evaluasi mendalam, mengingat persoalan parkir tak jarang menyebabkan gesekan di masyarakat.
“Pengaturan parkir itu kan agar supaya parkir rapi. Bukan masalah retribusinya. Kalau mengatur kerapian, ya kira semua masyarakat punya hak mengatur, mengawasi,” tegasnya.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra