TULUNGAGUNG– Aktivitas pedagang kaki lima di sejumlah titik di wilayah jalur lintas selatan (JLS) Tulungagung kian menjamur.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana di selatan Tulungagung ini.
Itu sebabnya, Pemkab Tulungagung mengajukan belasan titik rest area untuk menunjang aktivitas ekonomi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo mengungkapkan, pemkab menerima surat dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksana Jalan.
Dalam surat yang dimaksud disebutkan kekhawatiran soal makin banyaknya pedagang kaki lima yang menggelar dagangan dengan lapak-lapak permanen maupun semi-permanen di JLS Tulungagung.
“Memang ada beberapa perhatian kaitanya dengan keberadaan JLS Tulungagung, khususnya adalah keberadaan PK5 yang menempati kondisi bahu jalan maupun di luar bahu jalan tapi menempati yang tempat-tempat yang rawan longsor,” tegasnya.
Tidak semua lapak pedagang berdiri di atas tanah mantap. Ada pula lapak yang dibangun di atas tanah disposal atau bekas galian JLS Tulungagung.
Mengingat kondisi tanah yang tidak stabil dan ditambah dengan kondisi cuaca ekstrem, dikhawatirkan hal ini akan menyebabkan longsor dan membuat jatuh korban.
“Dan itu belum tentu settle untuk ditempati bangunan. Jadi rawan bencana rawan longsor,” kata Hary.
Itu sebabnya dinas berencana menggelar sosialisasi keamanan dan disusul dengan pengajuan pembangunan rest area di sejumlah titik di area JLS Tulungagung.
“Itu yang mungkin segera kita sosialisasikan untuk seluruh stakeholder, termasuk Perhutani, (pemerintah) kecamatan, beberapa anggota dewan yang mengampu di wilayah sana, dan juga mungkin juga perwakilan paguyuban PK5 yang ada di sana. Dan juga kita mengundang dari PPK JLS tentunya,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam proses pembangunan JLS Tulungagung, petugas lapangan mendapati sejumlah patahan yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Nah, hal ini yang patut jadi perhatian agar para pengampu kebijakan JLS Tulungagung mawas akan aktivitas jual-beli yang ada di sana. “Ini lagi diteliti oleh pihak balai,” sebutnya.
Secara umum, Pemkab Tulungagung memang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan aktivitas perdagangan di sekitar JLS Tulungagun.
Sebab, lahan yang dimaksud merupakan milik Perum Perhutani. Meski begitu, pemkab merasa perlu menyampaikan imbauan agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebenarnya ndak punya kewenangan. Karena itu kita bersinergi. Namanya pemerintah karena tempatnya juga di wilayah kabupaten Tulungagung, ya mau tidak mau kita sebagai pengampu ya harus menyosialisasikan ke warga Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
Itu sebabnya, Pemkab Tulungagung juga mengajukan pembangunan skitar 12 rest area yang tersebar di beberapa titik.
Identifikasi lahan dan evaluasi di lapangan sudah dilakukan. Saat ini, Dinas PUPR Tulungagung masih memproses pengajuan perjanjian kerjasama (PKS) dengan sejumlah pihak terakit.
“Tapi kan masih berproses untuk PKS-nya. Kita juga tidak langsung berani untuk merelokasi ke situ,” sebutnya.
“Sebenarnya kalau itu sudah fiks dan sudah ada izinnya PKS, kita berani untuk menyosialisasikan, merelokasi PKL untuk berjualan di area yang sudah kita PKS dan mmang harus gerak cepat dari beberapa stakeholder,” tegasnya. (dit/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah