TULUNGAGUNG - Para pedagang pasar tradisional harus bersiap dengan tarif retribusi baru. Itu setelah Disperindag Kabupaten Tulungagung memastikan adanya regulasi baru yang akan diterapkan mulai Agustus mendatang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Kabupaten Tulungagung, Yusantoso mengungkapkan bahwa pemkab sedang dalam proses peralihan regulasi dari Perda Nomor 11 Tahun 2023 ke Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Khusus untuk Disperindag Tulungagung, kemarin ada evaluasi dari kementerian, bahwa jenis pelayanan yang kita berikan ke pedagang itu kan sama semua. Jadi, jenis dagangan yang dulunya ada golongan A, B, dan C itu dibuat sama sekarang," ujar laki-laki yang karib disapa Santos ini, Jumat (25/7/2025).
Dalam perda yang lama, nilai tarif retribusi didasarkan pada jenis dagangan para pedagang. Lalu, peraturan itu kini ditiadakan.
Di perda terbaru, nilai tarif retribusi pedagang disamakan antara satu jenis dagangan dengan dagangan lain.
"Yang membedakan hanya kelas pasar. Ini kita ambil contoh saja. Seperti yang kios menghadap jalan umum, itu dulu golongan A kelas 1 Rp 11 ribu. Golongan B Rp 10,5 ribu, golongan C Rp 10 ribu. Kalau yang sekarang dengan adanya perubahan perda Nomor 1 Tahun 2025 itu semuanya Rp 11 ribu," bebernya.
Hal serupa juga diberlakukan bagi pedagang dengan lapak los. Santos mengatakan, dalam perda lama, tarif retribusi pedagang los golongan A senilai Rp 500, golongan B Rp 400, dan golongam C Rp 300. Dalam lerda teranyar, tarif retribusi pedagang los disamakan menjadi Rp 500.
Dinas, lanjut Santos, dijadwalkan menggelar sosialisasi ke para pedagang di penghujung bulan ini. Tepatnya pada 28-31 Juli mendatang. Proses sosialisasi akan digelar di masing-masing eks kawedanan di Tulungagung.
"Tapi, dengan peserta, ya semua pedagang di pasar itu kita ambil perwakilannya," ucap Santos.
Rencananya, tarif baru akan mulai diterapkan mulai Agustus nanti.
Itu merupakan target yang dipatok secara umum. Implementasi teknis didasarkan pada kondisi terkini di lapangan.
Pasar yang sudah diberi sosialisasi pada 28 Juli, maka tarif baru bisa mulai diterapkan pada 29 Juli.
"Kalau secara umum Agustus sudah harus dilaksanakan," ujarnya. (dit)
Editor : Didin Cahya Firmansyah